Arsip Blog

Selasa, 26 Juni 2012

Usaha (operasi) Bank Indonesia


Usaha bank Indonesia di bidang perbankan meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.      Usaha-usaha aktif
a.     Mendiskontokan surat wesel dan surat dagang yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan, baik yang ditarik dengan jaminan surat kredit maupun jaminan dokumen pengangkatan serta kertas perbendaharaan Negara.
b.     Membeli dan menjual wesel, kertas-kertas perbendaharaan Negara, obligasi dan lain-lain.
c.     Memberikan kredit kepada perbankan.
d.     Membeli dan menjual logam mulia.

2.      Usaha-usaha pasif
a.     Simpanan dalam rekening Koran dari bank-bank.
b.     Jasa-jasa, meliputi:
·         Memegang kas pemerintah
·         Membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara, menata usaha serta membayar dan melunasi kupon,
·         Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga, dan
·         Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup

3.      Pelaksanaan pengawasan  dan pembinaan
a.     Pengawasan langsung, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh para petugas Bank Indonesia dengan pemeriksaan setempat terhadap keseluruhan kegiatan bank setiap setahun sekali, apakah bank mampu mengembangkan usahanya, memelihara kepercayaan masyarakat serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang perkreditan secara efektif dan efisien.
b.     Pengawasan khusus, yaitu pengawasan yang dilakukan terhadap bank yang kegiatannya merugikan kepentingan umum atau bertentangan dengan kebijakan moneter.
c.     Pengawasan tidak langsung, yaitu pengawasan yang dilakukan dengan cara menganalisis laporan neraca bulanan dan triwulan yang harus dikirim oleh bank-bank. Bank Indonesia juga berhak meminta laporan-laporan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan bank.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar