Arsip Blog

Selasa, 24 April 2012

Undang-undang Perlindungan Konsumen


Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun kepentingan orang lain dan tidak untuk diperjual belikan (perdagangkan). Karena kebutuhan konsumen akan barang dan jasa sangat beraneka ragam, konsumen bisa dapat memiliki kebebasan untuk memilih nama produk yang akan dikonsumsi atau dibeli, disamping itu globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung kemajuan teknologi dan informatika.
Konsumen dapat membeli barang atau jasa produksi dalam negri maupun luar negri. Sedangkan terkadang para konsumen kurang akan kesadaran haknya yang masih rendah. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dibuat, dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah atau lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
©                   Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
©                   Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
©                   Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
©                   Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
©                   Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
©                   Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
©                   Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
©                   Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
©                   Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
©                   Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
©                   Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

Konsumen mempunyai hak untuk memilih barang atau jasa serta menadapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Konsumen juga memiliki hak untuk diperlakukan atau dilayani dengan baik, benar, jujur, sopan tidak deskriminatif berdasarkan suku, daerah, agama, budaya, pendidikan, kaya, miskin, dan status social lainnya.
Dapat kita ambil dari contoh kasus yang yang pernah terjadi, yang sempat ramai diperbincangkan :
Posted on 15 Oktober 2008 by aries kurniawan
AKHIR-akhir ini, media massa lokal di Batam menyoroti tentang kenaikan tarif listrik sebesar 14,8 persen yang diberlakukan pada 1 Oktober 2008 sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM. Masyarakat khususnya dunia usaha pun mengajukan keberatan atas kenaikan ini. Bahkan, kalangan pengelola mall pun mengeluh dengan kenaikan tarif ini maka dunia usaha khususnya di bidang pusat perbelanjaan bisa gulung tikar. Alasannya, komponen biaya produksi listrik mencapai 70 persen.
Pusat perbelanjaan Mega Mal Batam Centre (MMBC) misalnya. mal yang berada di depan pelabuhan internasional Batam Center ini harus mengeluarkan biaya listrik mecapai Rp750 juta setiap bulannya. ‘’Jika tarif kenaikan ini dilaksanakan maka pengelola harus menanggung kenaikan lebih 50 persen dari sebelumnya,’’ ujar Vice President MMBC, Peter AT.

Sesuai dengan penjelasan UU No 8 tahun 1999 tercantum tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen akhir adalah konsumen yang menggunakan barang atau jasa secara langsung tanpa diperjualbelikan kembali atau dipergunakan sebagai komponen produksi.

Di dalam kasus diatas perlu kita catat beberapa point yang harus dipahami, yaitu adanya ketidak adilan terhadap konsumen tentang pelayanan PT.PLN yang kurang memuaskan selama ini di batam.
Banyak pengaduan-pengaduan dari para pengusaha sampai ke masyarakat kecil, tentang banyaknya pelanggaran pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak PT.PLN karena mereka hanya bisa menjanjikan dan hasil dari perjanjian mereka(PT.PLN) terhadap para pengusaha sampai ke masyarakat kecil tidak terbukti alias tidak terlaksana atas perjanjian itu.
Sehingga, membuat para masyarakat di batam kecewa atas pelayanan PT.PLN yang kurang maksimal dan semakin memburuk. Mereka mempertanyakan “mengapa tarif dasar listrik naik terus tetapi, hampir setiap hari mati lampu?” .
Ini yang harus kita catat bahwa , pelayanan PT.PLN harus mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. Seharunya PT.PLN jangan menguntungkan atas dasar diri sendiri. Sebab, apabila masyarakat batam ingin menuntut PT.PLN dengan alasan alasan diatas maka, PT.PLN akan dikenakan UUPK(undang-undang perlindungan konsumen no.8 tahun 1999 dan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.) dan akan dikenakan pasal berlapis hukum perdata.

Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen (UU PK), juga ditegaskan bahwa tentang tarif atau harga tidak menjadi objek perlindungan konsumen. Yang menjadi objek adalah tentang cara menjual pelaku usaha. Artinya, tentang kenaikan tarif listrik bukan menjadi objek hukum perlindungan konsumen.

Namun, jika PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) memberikan pelayanan yang kurang maksimal, maka konsumen dapat melakukan tuntutan kepada PT PLN. Misalnya, jika PT PLN menjanjikan listrik tidak akan padam lebih dari dua jam sehari, maka jika terjadi pemadaman lebih dari dijanjikan maka konsumen dapat melakukan tuntutan materiil.

Sedangkan tuntutan imateriil tidak dapat dilakukan atas kasus ini. Contohnya, atas padamnya aliran listrik maka saya kehilangan kontrak Rp 1 miliar (satu miliar rupiah) karena tidak dapat menggunakan komputer untuk melaksanakan kontrak.

 Berarti PT PLN telah melakukan tindakan secara sepihak tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak.


Usaha


Di zaman sekarang banyak orang yang berwirausaha, kenapa mereka berwirausaha? Karena, yang pertama lingkungan eksternal makro yaitu lingkungan yang mempunyai pengaruh besar, meleputi aspek-aspek:
1.    Kondisi perekonomian, kondisi perekonomian di zaman sekarang yang semakin sulit. Indikator-indikator tersebut adalah :
©      Pendapatan dan produk Nasional (GNP, GDP, Tingkat kosumsi)
©      Investasi atau tabungan
©      Harga atau upah
2.    Perubahan teknologi. Kemajuan teknologi mempengaruhi perkembangan kegiatan perekonomian. Perkembangan teknologi, meliputi beberapa tahap :
©      Tahap teknologi baru atau inovasi
©      Tahap pengembangan
©      Tahap penggunaan teknologi
3.    Hukum, Politik, dan Peraturan pemerintah. Pengendalian pemerintah ini dapat memberikan peluang tetapi juga dapat meberikan batasan-batasan. Oleh karena itu untuk membuka usaha perlu mengamati dan memahaminya dengan baik. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
©      Hukum local, hukum dagang, hokum internasional
©      Hak cipta, hak merek, hak dagang
4.    Budaya. Seperti :
©      Tradisi atau kepercayaan
5.    Social dan sebagainya.
      Dan karena kebutuhan dan tingkat penghasilan orang bebeda-beda. Banyak orang yang membuka wirausaha ketimabang menjadi pegawai negri, karena setiap orang berbeda-beda ada yang ingin mendapatkan penghasilan atau keuntungan langsung tanpa harus bekerja keras untuk orang lain.
            Dengan membuka usaha sendiri atau secara pribadi agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan, tujuan itu bisa tercapai dengan kerja keras, sabar, dan keuletan yang tinggi. Sebelum membuka usaha sebaiknya kita melakukan planning (rencana),apa usaha yang akan kita buat , dimana usaha kita dirikan, siapa sasaran pasar, kapan memulai usaha. Kita juga harus mengira-ngira berapa budget yang harus dikeluarkan menjadi modal awal usaha. Para konsumen biasanya mencari harga yang murah tetapi berkualitas, harga mempengaruhi perilaku konsumsi para konsumen, harga rendah atau murah dapat meningkatkan konsumen. Tujuan menentukan harga untuk mendapat keuntungan atau hanya sekedar menutup biaya awal.
            Strategi harga berorientasi kepada biaya, akan mendasarkan pada perhitungan biaya-biaya  dan menentukan keutungan yang diinginkan untuk dapat menetapkan harga. Strategi harga juga dapat berorientasi kepada permintaan, berdasarkan kondisi permintaan. Harga yang ditetapkan sesuai dengan tingkat permintaan. Sehingga kita dapat memahami sampai dimana permintaan terhadap barang atau jasa. Penentuan harga terbatasi oleh permintaan dan biaya. Posisi atau tingkat harga akan bergerak fluktuasi dalam ruang persaingan mengikuti pesaing yang lebih besar.
            Konsumen memandang harga adalah sebagai niali barang yang mampu memberikan manfaat atas pemenuhan kebutuhannya dan keiinginannya. Bagi orang yang ingin melakukan usaha, penetapan harga itu sangat penting. Oleh karena itu pertimbangan dalam harga perlu di perhitungkan dengan cermat dan hati-hati. 

Rabu, 04 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual


Istilah Hak Kekayaan Intelektual
                Intellectual Property Rights (IPR) diterjemahkan dengan “Hak Milik Intelektual” atau “Hak Atas Kekayaan Intelektual, di negara Belanda disebut “Intellectuele Eigendomsrecht”. Pada GBHN tahun 1993 maupun GBHN tahun 1998 menerjemahkan istilah Intellectual Property Rights menjadi Hak Milik Intelektual. Namun, Undang-undang No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari GBHN 1999-2004 menerjemahkan istilah Intellectual Property Rihts ini dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, yang disingkat HaKI. Istilah Intellectual Property Rights ini berasal dari kepustakaan system hukum Anglo Saxon.
            HaKI adalah sebagian hak atas kepemilikan atau hak kebendaan yang bersumber dari hasil karya yang timbul dari diri sendiri melalui akal atau daya berfikir seseorang, karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Telah muncul lagi perkembangan HaKI yang lainnya, yang belum di akui atau belum diakui sebagai bagian dari HaKI. Dalam perundingan persetujuan umum tetang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade/GATT) sebagai bagian daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah disepakati perlindungan HaKI yang meliputi :

Hak Cipta
Menurut ketentuan pasal 2 undang-undang No. 12 tahun 1997 (konsolidasi) :
“Hak cipta (Copy Right) adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak, untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Karena di zaman era globalisasi banyak orang yang melakukaan pelanggaran pembajakan dalam karya lagu, tulisan buku, film dll. Maka hal yang dapat mencegah pembajakan yaitu dengan mendaftarkan ciptaan. Hak cipta mempunyai jangka waktu sampai 50 tahun saja.
Pemegang Hak Cipta (Copy Right Holder)
Setiap pencipta adalah pemilik hak cipta, kecuali jika diperjanjikan lain dalam hubungan kerja. Pemegang hak cipta adalah :
a.     Pencipta sebagai pemilik hak cipta
b.     Penerimaan hak dari pencipta, yaitu ahli waris, atau penerimaan hibah , atau penerimaan wasiat, atau penerima hak berdasarkan perjanjian atau perjanjian lisensi
c.     Orang lain sebagai penerima lebih lanjut hak dari penerima hak cipta
Walaupun bukan pencipta, Negara adalah pemegang hak cipta atas karya :
a.     Peninggalan sejarah, prasejarah, dan benda budaya nasional
b.     Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh Negara. Negara hanya pemegang hak cipta terhadap luar Negeri
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran dalam hak cipta diatur dalam pasal 29-38 undang-undang No. 12 tahun 1997 (konsolidasi). Adapun ketentuan-ketentuannya sebagai berikut :
©      Permohonan pendaftaran diajukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui direktorat Jendral HaKI
©      Surat rangkap 2
©      Ditulis dalam bahasa Indonesia
©      Ditulis di kertas folio ganda
©      Lembaran pertama diberi materai
©      Ditandatangani oleh pemohon atau oleh kuasanya yang khusus dikuasakan untuk mengajukan permohonan tersebut
Surat permohonan pendaftaran ciptaan tersebut hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan atas berisi :
©      Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
©      Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta
©      Nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa
©      Jenis dan judul ciptaan
©      Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan pertama kali
©      Uraian ciptaan dalam rangkap 3
Permohonan pendaftaran ciptaan ini dapat diajukan melalui pos atau langsung menghadap sendiri di Direktorat Jendral HaKI, dengan melampirkan :
©      Surat permohonan pendaftaran ciptaan yang ditulis dengan lengkap dan benar dalam rangkap 2
©      Bukti kewarganegaraan dari pencipta maupun pemegang hak cipta, seperti fotocopy kartu tanda penduduk, passport, SBKRI dan sebagainya
©      Salinan atau turunan resmi akta pendirian badan hokum bila yang memohon badan hokum, berupa fotocopy akta pendirian badan hokum yang bersangkutan yang dilegalisir oleh notaries
©      Bukti pemindahan hak atas ciptaan tersebut dari pencipta kepada pemegang hak cipta, berupa yang asli atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
©      Surat kuasa
©      Biaya permohonan pendaftaran
©      Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
©      Apabila  pemohon lebih dari 1 orang maka nama pemohon harus ditulis semuanya dengan disertai tanda tangan dengan menetapkan satu alamat pemohon

Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan, Ia harus memilih tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Republik Indonesia

Ancaman Sanksi Hukuman Tindak Pidana Hak Cipta
(Menurut UUHC 2002)

PASAL
Ancaman Hukuman Pidana
KETERANGAN
PENJARA
DENDA
72 (1)
7 tahun
Rp 5.000.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengumunkan, atau memperbanyak , atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan, atau memperbanyak  dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau gambar
72 (2)
5 tahun
Rp 500.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
72 (3)
5 tahun
Rp 500.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak pengguanaan hak kepentngan komersial suatu program komputer
72 (4)
5 tahun
Rp 1.000.000.000,00
Perbuatan sengaja melanggar pasal 17
72 (5)
2 tahun
Rp 150.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja pasal 19, pasal 20, dan pasal 49 ayat (3)
72 (6)
2 tahun
Rp 150.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55
72 (7)
2 tahun
Rp 150.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25
72 (8)
2 tahun
Rp 150.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27
72 (9)
5 tahun
Rp 1.500.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 28


Hak Merek
Menurut ketentuan pada pasal 3 undang-undang No.14 tahun 1997 (konsolidasi) :
“Hak merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hokum untuk menggunakannya”
Merek itu berupa tanda, gambar, nama, angka, warna atau kombinasi dari unsur-unsur  tersebut yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik berupa barang atau jasa. Karena adanya pembedaan itu, maka hak merek terdapat beberapa jenis, yaitu :
§  Merek lukisan
§  Merek kata
§  Merek bentuk
§  Merek bunyi-bunyian
§  Merek judul

Merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
·         Tanda pengenal, untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan yang lain atau daerah/Negara lainnya.
·         Sarana promosi dagang. Promosi bisa melalui iklan yang memperdagangkan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu goodwill untuk menarik perhatian konsumen.
·         Jaminan atau mutu barang yang berkualitas, jadi tidak hanya menguntungkan bagi pihak produsen saja tetapi juga menguntungkan bagi pikak konsumen.
Pendaftaran Hak Merek
Pendaftaran hak merek diatur dalam pasl 8-18 undang-undang No.14 tahun 1997(konsolidasi. Setiap 1 (satu) permintaan pendaftaran hak merek hanya dapat diajukan untuk 1(satu) kelas barang atau jasa, diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut cara pedaftaran hak merek yang harus dilengkapi:
©      Surat pernyataan merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
©      Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan, jika etiket merek itu ditulis dalam bahasa asing wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia
©      Tambahan berita Negara yang memuat akta pendirian badan hokum atau salinan yang sah akta pendirian hokum apabila pemilik merek adalah badan hukum
©      Surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek dikuasakan kepada orang lain
©      Pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek yang sejenis, yang besarnya ditetapkan oleh meteri kehakiman
Dalam surat permintaan pendaftaran hak merek harus dicantumkan :
©      Tanggal, bulan dan tahun
©      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek
©      Nama lengkap dan alamat kuasa bila diajukan melalui kuasa
©      Warna, apabila merek menggunakan unsur warna
©      Kelas serta jenis barang atau jasa bagi merek yang diajukan
©      Nama Negara dan tanggal surat pemintaan pendaftaran merek yang pertama kali dibuat
Pelanggaran Hak Merek
Pelanggaran hak merek diatur dalam undang-undang No.14 tahun 1997 (konsolidasi). Bagi setiap merek yang terdaftar dilindungi oleh undang-undang, perlindungan tersebut selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran hak merek. Berarti dalam jangka waktu tersebut tidak boleh ada pihak yang melanggar hak atas barang atau jasa yang terdaftar. Berdasarkan ketentuan pasal 81-84, ada 6 macam perbuatan pelanggaran hak merek, yaitu :
1.      Penggunaan hak merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain
2.      Penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik orang lain
3.      Penggunaan tanda, gambar yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya pada milik orang lain
Hak Paten
Menurut ketentuan pasal 1 undang-undang No.13 tahun 1997 (konsolidasi) :
“Paten adalah hak khusus  yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakannya”
Dengan demikian hak paten adalah hak istimewa (Eksklusif) yang diberikan kepada seorang penemu (Inventor)atas hasil penemuan (Invention) yang dilakukan di bidang teknologi, baik yang berbentuk produk atau proses saja. Atas dasar hak istimewa tersebut, orang lain dilarang mendayakgunakan hasil penemuannya, kecuali atas izin penemu. Setiap hasil penemuan yang telah dipatenkan, penemuannya akan mendapatkan hak monopoli untuk melaksanakan hasil temuannya.
Pendaftaran Hak Paten
Berikut persyaratan pendaftaran permohonan hak paten yang diatur dalam pasal 24 UUP 2001 :
©      Tanggal, bulan dan tahun permohonan
©      Kewarganegaraan, Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon
©      Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
©      Klaim yang terkandung dalam penemuan
©      Permintaan untuk diberi paten
©      Deskripsikan tentang invensi secara tertulis dan secara lengkap  memuat keterangan tentang cara melaksanakan penemuan (Invensi)
©      Abstraki mengenai penemuan
Jangka waktu hak paten menurut pasal 8 ayat 1  UU paten No.14 tahun 2001 yaitu selama 20 tahun tersebut dapat pula dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hukum atas hak paten yang bersangkutan. Permohonan hak paten harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pelanggaran Hak cipta, hak merek, dan hak paten sering terjadi di Indonesia tetepi juga sering terjadi di Negara lain, untuk itu tidak ada salahnya untuk mendaftarkan agar tidak terjadi lagi kasus kasus pelanggaran yang ada seperti pembajakan dvd yang dapat merugikan pihak produsen.

Sumber :
- Saidin, OK. 2010. Intellectual Property Rights. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual. Bandung: P.T. Alumni.