Arsip Blog

Kamis, 17 Februari 2011

Sistem Ekonomi Campuran

         Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi mengenai barang apa yang akan diproduksi, bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu dihasilkan, akan diatasi bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur tangan dari pemerintah bertujuan untuk menghindari akibat-akibat yang kurang menguntungkan dari sistem liberal, antara lain terjadinya monopoli dari golongan-golongan masyarakat tertentu terhadap sumber daya ekonomi. Apabila kita cermati sebagian besar negara di dunia tidak ada lagi yang menggunakan salah satu sistem ekonomi. Mereka kebanyakan mengombinasikan dari sistem-sistem yang ada sesuai dengan situasi dan tradisi negara yang bersangkutan. Misalnya saja Amerika Serikat yang sangat terkenal dengan sistem ekonomi liberalnya.
            Meskipun sistem ekonomi yang mereka tetapkan berpaham liberal, namun pada kenyataannya masih ada campur tangan pemerintah, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang antimonopoli. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi campuran, berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonami campuran.
1) Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
2) Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
3) Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
4) Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
5) Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
6) Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
            Dengan demikian, dalam sistem perekonomian campuran ada bidang-bidang yang ditangani swasta dan ada bidang-bidang yang ditangani pemerintah. Sama halnya dengan sistem ekonomi lainnya, sistem ekonomi campuran juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Akan tetapi, kelebihan dan kekurangannya tergantung kepada setiap negara dalam mengatur sistem ekonominya tersebut.
 www.google.com

Sabtu, 12 Februari 2011

Sistem Ekonomi Demokrasi

Indonesia mempunyai landasan idil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi :
            1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
            2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
            3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
            4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
            5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
            6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
            7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
            8) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan :
            1) Sistem free fight liberalisme, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
            2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
            3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Koperasi


Sejarah Koperasi
            Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
Pengertian Koperasi
            Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
            Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini :
            1) Landasan idiil: Pancasila.
            2) Landasan struktural: UUD 1945.
            3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
            4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
            Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
            Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini :
            1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
            2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
            3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
            4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Perangkat Organisasi Koperasi
            Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini :

1 ) Rapat anggota
            Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini :
            a) Anggaran dasar (AD).
            b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
            c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
            d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
            e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
            f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
            g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2 ) Pengurus
            Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi :
            a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
            b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
            d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
            e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
            Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini :
            a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
            b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
            c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

3 ) Pengawas
            Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini :
            a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
            b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
            Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini :
            a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
            b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
Modal Koperasi
            Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

1 ) Modal Sendiri Koperasi
            a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
            b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
            c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
            d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

2 ) Modal pinjaman koperasi
            Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.Top of Form
 www.google.com

TUGAS 1

Peran Pemerintah Dalam Perekonomian Indonesia
RUMAH TANGGA PEMERINTAH

1.    KEWAJIBAN PEMERINTAH
Pemeliharaan Pertahanan dan  Keamanan
- Agar warganegara dapat melakukan kegiatan usaha dengan tenang dan nyaman
Menegakkan Keadilan
- Agar setiap warga memiliki hak dan kewajiban yang sama
- Menyediakan prasarana Umum /  Barang Publik
                  - Agar warga negara mendapat kemudahan-kemudahan dalam menjalankan        kegiatan usaha

2.    KEBUTUHAN BARANG PUBLIK
Barang publik merupakan barang, jasa, atau sistem yang harus disiapkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga negaranya
Contoh barang publik:
-       infrastruktur, seperti jalan raya, jembatan, pelabuhan, dll
-        sistem pertahanan keamanan
-         sistem peradilan
-        dll
Pengadaan barang publik dapat dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan
Sifat-sifat barang publik:
Tidak eksklusif. Pemilik barang tidak bisa mencegah seseorang untuk menggunakan barang tersebut. Pengguna barang tidak bisa dipaksa untuk membayar. Misalnya Taman Monas, jalan raya, masjid, dll
 Tidak ada persaingan dalam penggunaan barang publik. Penggunaan barang publik oleh seseorang tidak menyebabkan kepuasan orang lain untuk menggunakan barang tersebut menjadi berkurang. Contoh: kepuasan seseorang yang menghirup udara segar di taman kota tidak berkurang karena adanya orang lain yang melakukan hal yang sama.
Terdapat barang publik yang tidak eksklusif, tetapi kepuasan penggunanya akan turun karena banyaknya pengguna pada suatu waktu tertentu.
         Misalnya, karena banyaknya mobil yang menggunakan jalan raya sehingga menjadi macet. Dalam hal ini, walaupun penggunanya tidak dipungut bayaran, namun kepuasan pengguna menjadi berkurang.
 Sebaliknya, terdapat juga barang-barang publik yang eksklusif, namun tidak ada persaingan bagi penggunanya.
         Misalnya penggunaan internet dan fasilitas telekomunikasi. Untuk menggunakan barang tersebut tidak gratis, namun seorang pengguna tidak terganggu kepuasannya karena adanya orang lain yang menggunakan produk yang sama.

3.    KLASIFIKASI BARANG PUBLIK
Tingkat ekslusif
                            1
TINGKAT EXCLUSIF TINGGI
TINGKAT RIVALRY RENDAH
Internet, Telp selular,
jalan bebas hambatan
TINGKAT EXCLUSIF TINGGI
TINGKAT RIVALRY TINGGI
Lapangan Golf, Cabel TV,
TINGKAT EXCLUSIF RENDAH
TINGKAT RIVALRY RENDAH
Pengunaan udara, radio,
sistem pertahanan,
Jalan raya di kota kecil
TINGKAT EXCLUSIF RENDAH
TINGKAT RIVALRY TINGGI
Jalan raya di Jakarta
Tempat parkir di pertokoan
Jakarta
                            0                       rendah                                                        tinggi                         1


4.    FUNGSI PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN

 Fungsi Alokasi
-       Pada dasarnya sumber daya yang dimiliki suatu negara adalah terbatas
-       Pemerintah harus menentukan seberapa besar dari sumber daya yang dimiliki akan dipergunakan untuk memproduksi barang-barang publik, dan seberapa besar akan digunakan untuk memproduksi barang-barang individu
-       Pemerintah harus menentukan dari barang-barang publik yang diperlukan warganya, seberapa besar harus disediakan oleh pemerintah, dan seberapa besar yang dapat disediakan oleh rumahtangga perusahaan

      Fungsi Distribusi
-       Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan agar alokasi sumber daya ekonomi dilaksanakan secara efisien
-        Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan agar kekayaan terdistribusi secara baik dalam masyarakat, misalnya melalui kebijakan:
·         perpajakan
·         subsidi
·         pengentasan kemiskinan
·         transfer penghasilan dari daerah kaya ke daerah miskin
·         bantuan pendidikan
·         bantuan kesehatan, dll

Fungsi Stabilisasi
-       Pada pemerintahan modern saat ini, hampir semua negara menyerahkan roda perekonomiannya kepada pihak swasta / perusahaan
-       Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal:
·         Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian tidak merembet ke sektor lain
·         Menjaga agar kondisi perekonomian kondusif:
·         inflasi terkendali
·         sistem keamanan terjamin
·         kepastian hukum terjaga



Sistem Perekonomian

Yaitu, sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
*      Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya KubaKorea Utara,Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
*      Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
*      Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
www.google.com

Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi

Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
            - Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
            - Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
            -  Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
            - Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi

            Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
            Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

Jumat, 11 Februari 2011

Family Background

Heran sama sikap orang tua kamu yang dingin dan kaku ke diri kamu ??Kayanya sulit bangetbuat nunjukin rasa sayangnya kepada kamu, bahkan terkesan cuek atau tidak peduli sama kamu sama sekali .Ngobrol dengan kamu pun hanya seperlunya, nggak ada pujian saat kamu berhasil menjadi juara kelas or even a warm hug saat kamu lagi sedih .Pasti ada history-nya kenapa sikap mereka kayak gitu terhadap kamu, mungkin dulu mereka dibesarkan dalam keluarga di mana rasa sayang sulit di ekspresikan, dan emang mereka nggak terbiasa dengan hal-hal tersebut .
Les’t Fix It !
*      Be expressive
Ekspresikan perasaan kamu yang terdalam kepada mereka, mulai dari sweet sayings sampai sweet actions, like cuddle or hugs .Walaupun pertamanya rada-rada awkward, tapi seiringberjalannya waktu mereka akan terbiasa dengan sikap kamu itu .Ini akan menstimulasi perubahan sikap mereka jadi lebih hangat dan terbuka terhadap kamu J
*      Do something fun together
Untung membutuhkan dinding yang terbangun antara kamu dengan orang tua kamu nggak sesulit yang kamu bayangkan .Cuma butuh a good communication and much time to spend together .Lakukan hal yang menyenangkan bersama, seperti memasak bersama mama atau membantu papa mencuci mobil .Nah saat itu tepat buat kamu having a deep conversation with them about everything .

Boyfriend Alret

Punya pacar yang nggak direstui bisa jadi satu penyebab retaknya hubungan kamu dengan orang tua .Perasaan dilema juga sering muncul, antara mengutamakan pacar atau perasaan orang tua, seringnya bikin kamu jadi serba salah .Ini bisa merembet ke perbedaan pendapat yang nggak ada ujungnya, sehingga bikin kalian makin jauh satu sama lain .
Let’s Fix It !
*      Listen to them
Ada baiknya dengerin alas an mengapa orang tua kamu nggak suka dengan si dia .Coba bersikap objektif dengan menganalisa semua alas an itu .Setidaknya kamu udah berusaha mendengarkan dan mempertimbangkan masukan mereka .
*      Always be honest
Yang harus kamu lakukan adalah gain your parents trust .Mereka pun akan trust you even more .Even it takes time, eventually mereka pasti bakal ngasih solusi yang terbaik .
*      Try to put them first
Orang tua harus tetap jadi prioritas utama .Tunjukin sikap hormat dan patuh, mereka bakal ngersa penting dan dibutuhkan .

Beuty Tips Sulam Alis

Kalau kamu pengen banget punya alis yang tebal tapi tetap terlihat alami .Cobain aja deh yang namanya sulam alis .
Some Tips Before You Do :
1.Pastikan kamu mendatangi beauty center dengan terapis yang telah belajar khusus teknik 3D sulam alis berstandar Internasional .
2. Yakinkan diri kamu dengan pola alis yang pertama dibuat, karena setelah mulai digambar dengan tinta maka prosesnya nggak bisa diulang dan harus menunggu sampai kira-kira 1 bulan untuk mengulanginya .
3. Pastikan pewarna yang digunakan berasal dari pewarna organic agar aman bagi kulit .
4. Sebaiknya pilih warna yang mendekati warna rambut kamu agar lebih kelihatan natural .
5. Pilih tempat yang memberikan service 1-2x touch up setelah 1 bulan pengerjaan sulam alis .Karena, penerimaan warna baru benar-benar keluar seminggu setelah proses pengerjaan dan harus menunggu recovery kulit selama 28 hari untuk mengulang pewarnaan kembali atau perbaikan alis yang belum sempurna .
6. Hentikan penggunaan produk pengelupasan kulit atau whitening kulit wajah, seminggu sebelum proses pengerjaan sulam alis .

Tips Bikin Party Jadi “AMAZING”

Siapa sih yang nggak mau punya acara yang sukses besar “amazing” ?Sebenernya nggak susah loh bikin party kita jadi sukses besar “amazing” dan jadi dikenang .Caranya dengan membuat party yang unik dan nggak biasa .Lalu gimana caranya supaya party kita unik ?Jangan khawatir, berikut tips nya :
*   Pilih tema party yang unik & out of ordinary !
It could be anything! Tema party bisa diambil dari hobi atau hal hal favorit kamu .Contohnya :kalau kamu suka hal hal yang berbau vintage,anime dan hobi nonton drama musical coba tema party ala 19th centuries broadway .Atau suka ‘Alice in Wonderland’ nya Disney ??Bikin party bertema fairy tale lengkap dengan dekorasi ala enchanted world khas Disney dan kartu undangannya .Ohh iya, jangan lupa cari info sebanyak-banyaknya tentang tema apa yang bakal kamu pilih buat party, biar party kamu makin seru, unik, keren dan lebih berwarna J
*   Cari ide acara yang seru & menarik !
Pasti kamu bosan kan sama acara party yang gitu gitu aja ?Nah biar party kamu dikenang orang, rancanglah acara yang tidak biasa, misalnya :ballroom dance seperti di video kilp ‘Love Story’ nya Taylor Swift, fashion show ala High Couture di Paris, atau drama parodi gila-gilaan yang dimainkan oleh teman-teman kamu .Atau biar gampang kamu bisa minta tolong party organizermu untuk mencari ide yang unik & mendokarasi ruangan yang menarik J
*   Make your own tracklist for your party soundtrack
Nah ini nih yang paling seru.. memilih lagu yang cocok, yang akan menjadi “theme song” party kamu .Hati-hati ya dalam memilh lagunya, nggak lucu kan kalau tema kita nggak sesuai dengan theme song nya ..