Arsip Blog

Kamis, 28 Oktober 2010

TUGAS 4

TUGAS IV
DASAR PEMASARAN



CITRA RANTIKA PUTRI
         (21210617)
             1EBO2


1.  MEREK

“MEREK” adalah nama dan atau simbol yang bersifat membedakan (seperti sebuah logo, cap atau kemasan) dengan maksud mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang penjual atau sebuah kelompok penjual tertentu.
Dalam UU Merek Dagang, penjual diberi hak eksklusif untuk menggunakan merek selamanya. Ini berbeda dari aktiva lainnya seperti paten dan hak cipta yang mempunyai batas waktu. Merek sebenarnya merupakan janji penjual untuk secara konsisten memberikan tampilan, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli. Merek-merek terbaik memberikan jaminan mutu. Tetapi merek lebih dari sekedar simbol.
Dengan demikian suatu merek membedakannya dari barang dan jasa yang dihasilkan oleh kompetitor. Merek  yang dirancang untuk mengidentifikasikan barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual dan untuk membedakan dari produk pesaing .
Dengan demikian, dapat disimpulkai bahwa merek mempunyai dua unsur, yaitu :
-      BRAND NAME yang terdiri dari huruf-huruf atau kata - kata yang dapat terbaca, serta Brand mark yang berbentuk symbol.Merek mengandung janji perusahaan untuk secara konsisten memberikan ciri, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli. Merek lebih dari sekadar jaminan kualitas karena di dalamnya tercakup enam pengertian berikut ini :


a.   ATRIBUT PRODUK, seperti halnya kualitas, gengsi, nilai jual kembali desain, dan lain-lain. Mercedes menyatakan sesuatu mahal, produk yang dibuat dengan baik, terancang baik, tahan lama, bergengsi tinggi, dan sebagainya.

b.   MANFAAT

Meskipun suatu merek membawa sejumlah atribut konsumen sebenarnya membeli manfaat dari produk tersebut. Dalam hal ini atribut merek diperlukan untuk diterjemahkan menjadi manfaat fungsional atau manfaat emosional. Sebagai gambaran, atribut "mahal" cenderung diterjemahkan sebagai manfaat emosional, sehingga orang yang mengendarai mercedes akan merasa dirinya dianggap penting dan dihargai.
c.   NILAI
 Merek juga menyatakan sesuatu tentang nilai produsen.
Misalnya ,Mercedes menyatakan produk yang berkinerja tinggi, aman, bergengsi, dan sebagainya. Dengan demikian produsen Mercedes juga mendapat nilai tinggi di mata masyarakat.
d.   BUDAYA
Merek juga mencerminkan budaya tertentu. Mercedes mencerminkan budaya Jerman yang terorganisir, konsisten, tingkat keseriusannya tinggi, efisien, dan berkualitas tinggi.
e.   KEPRIBADIAN
Merek juga mencerminkan kepribadian tertentu. Sering kali produk tertentu menggunakan kepribadian orang yang terkenal untuk mendongkrak atau menopang merek produknya.
f.     PEMAKAI
Merek menunjukkan jenis konsumen yang membeli atau menggunakan produk tersebut. Pemakai Mercedes pada umumnya diasosikan dengan orang kaya, kalangan manajer puncak, dan sebagainya. Pemakai Dimension Kiddies tentunya adalah anak-anak.


Jadi, Merek adalah nama, tanda, simbol ,desain atau kombinasi diantaranya, yang ditujukan untuk mendidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan untuk mebedakannya dari pesaing.
          Dalam UU Merek Dagang, penjual diberi hak eksklusif untuk menggunakan merek selamanya. Ini berbeda dari aktiva lainnya seperti paten dan hak cipta yang mempunyai batas waktu. Merek sebenarnya merupakan janji penjual untuk secara konsisten memberikan tampilan, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli. Merek-merek terbaik memberikan jaminan mutu.
Semua ini menunjukkan bahwa merek merupakan simbol yang kompleks. Jika suatu perusahaan memperlakukan merek hanya sebagai nama, perusahaan tersebut tidak melihat tujuan merek yang sebenarnya. Tantangan dalam pemberian merek adalah untuk mengembangkan pengertian yang mendalam atas merek tersebut.
Jika orang dapat melihat keenam dimensi dari suatu merek, maka merek tersebut disebut merek yang mendalam, jika sebaliknya disebut merek yang dangkal. Mercedes merupakan merek yang mendalam karena kita memahami keenam dimensinya.
Dengan enam tingkat pengertian dari merek, pemasar harus menentukan pada tingkat mana akan ditetapkan identitas merek. Merupakan suatu kesalahan untuk mempromosikan hanya atribut merek:
1. Pembeli tidak begitu tertarik dengan atribut merek dibanding dengan manfaat merek.
2. Pesaing dapat dengan mudah meniru atribut tersebut.
3. Atribut yang sekarang lama kelamaan akan menurun artinya, sehingga merugikan merek yang terikat pada atribut tersebut.
Contoh :
-      Indomilk
-      Indomie
-      Gulaku
-      Kecap Nasional

2.  MEREK DAGANG
“MEREK DAGANG”adalah istilah, nama, sebutan, atau ciri khas suatu barang dagangan yang membedakan dengan barang-barang lain (meskipun sejenis). Dalam Pasal 1 ayat 2 UU Merek tahun 2001 disebutkan, “Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”. Dari segi ukuran, bentuk, dan warna merek dagang memiliki ciri tertentu, dalam artian tidak dimiliki persis oleh barang lain.
Contoh :
 meskipun sama-sama merupakan produk berjenis sabun mandi, antara LUX dan GIV memiliki perbedaan baik dalam pemilihan ukuran tulisan, bentuk (jenis), dan warnanya. Hal ini masih berbeda juga jika dibandingkan dengan produk-produk sabun mandi yang lain.
Kecap Bangau dengan kecap ABC ,shampo Sunslik  dengan shampo lifeboy .

3.  NAMA MEREK

“NAMA MEREK”adalah bagian dari merek dimana bagian dari merek yang    dapat disebutkan atau dieja. Tanda merek adalah bagian dari merek yang    tidak dapat dieja atau disebutkan, seperti simbol, desain atau warna atau    huruf yang berbeda. Merek dagang adalah merek atau bagian merek yang diberikan untuk melindungi secara hukum-yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama merek atau tanda merek.

Contoh :
-      Laurier
-      Ponds
-      Clean & Clear
-      Aqua


4.  HAK CIPTA

Menurut pasal 1 UU no 19Th 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang perundangan yang berlaku .
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
1) Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2) Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan                                                                    
 3) Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4) Karya siaran
5) Pertunjukan
6) Lagu-lagu, juga rekamanya
7) Seni batik
8) Peta
9) Karya fotografi
10) Karya senimatografi
11) Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi .
Pekembangan pengaturan hukum hak cipta sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dewasa ini, bahkan perkembangan perdagangan internasional, artinya bahwa konsep hak cipta telah sesuai dengan kepentingan masyarakat untuk melindungi hak-hak si pencipta berkenaan dengan ciptaannya bukan kepada penerbit lagi.

Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun mickey mouse melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt  Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.


Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
Contoh :
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan .

5.  LOGO
"LOGO” merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti darinama sebenarnya.

Contoh :
  www.google.com

28.10.2010

Rabu, 27 Oktober 2010

Tugas Softskill

Layanan studentsite mempunyai menu yaitu Lecture message.
Lecture message adalah layanan yang diperuntukan untuk para mahasiswa dapat mengetahui apa saja informasi yang diberikan oleh dosen yang bersangkutan.seperti halnya dosen memberikan sebuah tugas untuk mahasiswa,jadi setiap mahasiswa diharapkan untuk aktif membuka layanan yang ada di studentsite seperti lecture message ini.
Kelebihan dari menu lecture message adalah :                                     
- Mahasiswa dapat mengetahui tugas-tugas yang diberikan oleh dosen.
- Mahasiswa dapat mengetahui perintah-perintah apa saja yang diberikan oleh dosen.
Kekurangan dari menu lecture message adalah :
- Terkadang tugas yang diberikan oleh dosen sudah kadaluarsa.
- Tidak semua dosen melakukan pemberian tugas melalui layanan ini (lecture message)


Selasa, 12 Oktober 2010

Tugas 3 (Kelompok) 'Franchise'

Nama Kelompok:
21210617       CITRA RANTIKA PUTRI
21210969    DIAN PRAMITA NINGRUM 
29210123    EKA NUR OKTAVIANI





BAB I
PENDAHULUAN

A. Definisi Franchise :
Beberapa istilah dasar (menurut European Code of Ethics)
  • Franchise
Franchise (waralaba) adalah suatu strategi pengembangan komersial produk, jasa atau teknologi yang berdasarkan kerjasama yang erat dan berkesinambungan antar perusahaan baik secara hukum maupun finansial, yang independen, yaitu franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee ( penerima waralaba).
  • Franchisor
Franchisor(pemberi waralaba) memberikan kepada franchisee hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimilik franchisor dan berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku.
franchisor harus memiliki konsep « know how » yang sudah diuji coba dan teruji keberhasilannya di pasar. Tujuannya adalah untuk mempercepat perkembangan jaringan franchisor dibanding bila pemberi laba melakukan pengembangan bisnisnya sendiri.

  • Franchisee
Franchisee dapat, dalam memberikan kontribusi keuangan/finansial, baik secara langsung dan tidak langsung, menggunakan  merek, « know how », metode dan teknik komersial, prosedur, dsb. Franchisor adalah pemimpin perusahaan yang harus memiliki keahlian dan kompeten dan menghindari tindakan tanpa pertimbangan matang. Franchisor akan memberikan asisten komersial dan/atau teknik secara berkesinambungan, sesuai dengan kontrak franchise tertulis.    

Perkembangan Usaha Waralaba di Indonesia, saat ini sudah berkembang cukup pesat, baik yang bersifat Lokal maupun Lisensi Asing. Berdasarkan fakta yang ada tingkat sukses Waralaba dengan menggunakan Lisensi Asingmencapai 90%, sehingga tidak heran kalau banyak para Pengusaha yang mengambil pilihan Waralaba ini.

Tipe Frenchising
1. Trade nama franchising
Dalam hal ini, franchise memperoleh hak untuk memproduksi. Seperti : PT. Great River memiliki hak untuk memproduksi pakaian dalam merek Triumph dengan lisensi dari Jerman.

2. Product distribution franchising
Dalam hal ini, franchise memperoleh hak untuk distribusi di wilayah tertentu, misalnya : soft drink, cosmetics.

3. Pure franchising/business format
Dalam hal ini franchise memperoleh hak seluruhnya, mulai dari trademark, penjualan, peralatan, metode operasi, strategi pemasaran, bantuan manajemen dan teknik, pengendalian kualitas, dll. Umpamanya restaurant, fast food, pendidikan, dan konsultan.

Keuntungan dan Kerugian Franchising

Keuntungan bisnis franchising antara lain:
-   Pengalaman dan faktor sukses (pengalaman bisnis dengan franchising di
 Amerika dapat memberikan tingkat keberhasilan 93%, sedangkan bisnis biasa         hanya memberikan tingkat keberhasilan sekitar 35%).
-   Bantuan keuangan dari franchisor.
-   Brand name dan reputasi.
-   Bisnis sudah terbangun
-   Standarisasi mutu.
-   Biaya produksi rendah.
-   Kesiapan menajemen.
-   Bantuan manajemen dan teknik.
-   Profit lebih tinggi.
-   Perlindungan wilayah.
-   Memperoleh manfaat market research dan product development.
-   Risiko gagal kecil.

Biaya Promosi Murah.
Keuntungan lain yang cukup menonjol dari system franchase adalah biaya promosi yang relatif sangat murah. Bayangkan sekali beriklan sudah dapat mengiklan seluruh franchase atau cabang-cabang yang terdapat diseluruh Indonesia. Masing-masing franchise tidak perlu memikirkan periklanannya. Semua iklan telah dirancang oleh perusahaan induk yang semuanya standar. Bila biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan induk dibagi dengan jumlah cabang yang ada tentu biaya periklanan yang dikeluarkan akan relatif sangat murah.

Apalagi jumlah franchise yang ada semakin banyak, tentu biaya periklanannya akan semakin murah dan hasilnya tentu akan sangat efektif. Bagi perusahaan yang menjadi franchise juga relatif sangat menguntungkan. Bayangkan saja perusahaan yang baru menjadi cabang akan dengan cepat dikenal oleh masyarakat. Hal ini disebabkan oleh system yang mengharuskan setiap franchise mempunyai standar yang sama dengan perusahaan induk. Semua yang ada diperusahaan induk juga ada disetiap cabang walaupun perusahaan tersebut tergolong masih baru.

Standar yang diberikan oleh perusahaan induk tidak saja menyangkut masalah makanan tetapi juga menyangkut system pelayanan. Dengan demikian perusahaan yang menjadi franchise tidak perlu waktu lama untuk menunggu perusahaannya dikenal oleh masyarakat. Masyarakatpun tidak akan ragu untuk memasuki setiap franchise yang tergabung dalam perusahaan, karena hal ini sebenarnya sudah merupakan jaminan dari perusahaan induknya.
Kondisi seperti inilah yang membuat system franchise akan cepat berkembang. Tidak saja perusahaan induk yang akan berkembang tetapi perusahaan yang mengikuti system franchisepun ikut berkembang.tetapi perusahaan yang mengikuti system franchise juga ikut menikmati hasilnya.


Kerugian Franchising
 -Program latihan franchisor terkadang jauh dari harapan.
            -Franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan.
Bantuan yang diberikan Franchisor antara lain berupa :
1. Pelatihan manajemen dan staf serta rekruitmen karyawan.
Pelatihan diberikan agar manajemen dan bawahannya yang mengoperasikan franchise dapat memberikan servis, produk, serta kualitas yang sesuai dengan franchisornya.

2. Pemilihan dan pengkajian
Dalam kaitannya dengan tingkat kependudukan, angka pendapatan perkapita, latar belakang etnik, arus lalu lintas, jarak dengan saingan, tempat parkir, dll.

3. Rancangan fasilitas dan rencana bangunan.
Agar tempat franchise mirip dengan aslinya dalam hal denah dan dekorasi tempat.

4. Spesifikasi peralatan dan produk.
Sehubungan dengan upaya agar mutu tetap sama, disamping untuk pengendalian jumlah penjualan, franchise diwajibkan untuk membeli berbagai produk yang dibuat berdasarkan “resep rahasia”.

5. Dukungan promosi dan iklan.
Dalam hal ini, frenchisor wajib mengkoordinasi dan bertanggung jawab terhadap periklanan dan promosi yang dilakukan franchisenya. Pada umumnya biaya iklan ditanggung bersama oleh semua outlet yang ada pada suatu negara/wilayah, yang berkisar 1% sampai 6% penjualan.

6. Bantuan pada pembukaan franchise.
Untuk keperluan ini, Franchisor akan memberikan saran-saran dalam soal staf, dan bahan fasilitas yang diperlukan.




7. Bantuan dalam pendanaan.
Secara umum, franchisor memiliki hubungan baik dengan bank. Keadaan ini akan memudahkan dalam pendanaan franchise dengan syarat pinjaman yang lebih ringan.

8. Pengawasan yang berlanjut.
Pencatatan dan akuntansi, konsultasi, pemeriksaan dan standar, promosi, pengendalian kualitas, nasihat hukum, riset maupun sumber material.

B. Beberapa Perusahaan Franchise Lokal dan Non Lokal (Internasional)

Contoh Franchise di Indonesia .
  Franchise Lokal
-       Fast food : Ayam goreng Ny Tanzil, California Fried Chicken, Beef Bowl, Isabento.

-       Restauran /café/bar: Ayam goreng Mbok Berek, Ayam goreng Ny. Suharti, Es teler 77, Delly Joy, King Friend Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie Tek Tek.

-       Pizza/es krim/donut/cakes: Holland Bakery, Croisant de France, Nilla Chandra cakes.


Franchising Asing.
-       Fast Food: KFC, Texas Fried Chicken, Mc. Donald, A & W, Wendyis, H
-       Restauran/café/bar: Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Café, Hard Rock
-       Pizza/es krim/Youghurt/donut: Pizza Hut, Round table pizza, Jolli Bee, Baskin, Robins, Dunkin Donuts, Swensens, Yogen Fruzz
-    Soft drink : Green spot, Coca Cola, Pepsi Cola,Gatorade



Kiat Memilih Waralaba

1.   Produk yang dijual harus disukai oleh semua orang. Misal, dalam bidang makanan, rasa harus disukai oleh semua orang.
2.   Merek dagang produk harus sudah dikenal. Paling sedikit di 5-10 negara. Merek tersebut biasanya sudah sering dipublikasikan melalui media masa sehingga dapat langsung memasuki pasaran dan berkembang begitu outletnya dibuka.
3.   Harus standar dalam segala aspek: Produk, Manajemen dan Tata ruang


Jenis Usaha Potensial Waralaba
1. Produk dan Jasa Otomotif.
2. Bantuan dan Jasa Bisnis
3. Produk dan Jasa Konstruksi.
4. Jasa Pendidikan
5. Rekreasi dan Hiburan.
6. Fast food dan Take Away (Makanan siap saji).
7. Food Stalls (Stan Makanan).
8. Perawatan Kesehatan.
9. Jasa membersihkan
10. Retailing (Eceran).







                             BAB II
ISI



C.  Sejarah Franchise (Perusahaan-Perusahaan Terkenal)

 Franchise atau waralaba dalam dunia perdagangan merupakan salah satu system yang dianggap sangat menguntungkan. Ini telah dibuktikan oleh banyak perusahaan baik perusahaan nasional maupun perusahaan berkaliber internasional. Tercatat nama Mc Donald maupun Kentucky Fried Chicken(KFC),merupakan contoh perusahaan bertaraf internasional yang telah membuktikan keberhasilannya dengan menggunakan system franchise. Perusahaan-perusahaan tersebut bukan saja mampu mengembangkan usaha dinegara asalnya bahkan mampu mengembangkan sayapnya sampai kepenjuru dunia.Termasuk juga di Indonesia.
Walaupun system ini sangat efektif namun belum terlalu banyak perusahaan Indonesia  yang memanfaatkan peluang system franchise. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan para pengusaha terhadap system franchise. Padahal dinegara maju seperti Amerika , system ini merupakan tulang punggung ekonominya.
Kalau system ini telah memasyarakat di Indonesia, bukan tidak mungkin bisnis yang dijalankan oleh pengusaha akan cepat berkembang dengan baik. Baru beberapa pengusaha Indonesia yang memanfaatkan peluang system franchise. Antara lain Es Teler 77, Rudy Hadisuwarno dll Melalui system franchise ini Es Teller 77 berhasil mengembangkan usahanya tidak saja dikota Jakarta tetapi sudah tersebar sampai kepelosok tanah air.
 Dan tidak mengherankan kalau ada satu pengusaha dalam waktu relatif singkat mampu tumbuh dan berkembang menjadi besar berkat system francise. Dan tidak heran kalau Mc Donald dan KFC dalam waktu relatif singkat telah memasyarakat di Indonesia, khususnya dikota-kota besar. Sistem franchise sebenarnya tidak hanya sesuai untuk usaha restoran atau makanan seperti yang selama ini dikenal. Usaha lain pun sebenarnya masih banyak yang cocok dijalankan dengan system ini .

Sistem franchise (penggunaan merk terkenal) pada dasarnya adalah salah satu metode atau system perluasan pasar yang dilakukan oleh perusahaan yang telah mantap, mapan dan mempunyai nama. Manajemen dan tingkat profitabilitasnya stabil sehingga bisa memberi keuntungan timbal balik antara perusahaan induk dan perusahaan yang melakukan kerja sama dengan system franchise.
Pada dasarnya perusahaan local yang mengambil franchise asing harus membayar fee dalam jumlah tertentu yang jumlahnya relatif kecil dibanding keuntungan-keuntungan yang kita dapatkan misalnya terjadinya transfer teknologi, mengembangkan SDM agar sesuai dengan standar kualitas mereka, pemasok yang sebagian besar pengusaha lokal juga ikut terangkat dll.


D. SEJARAH STARBUCKS

Starbucks Corporation (NASDAQ: SBUX) adalah sebuah jaringan kedai kopi dari Amerika Serikat yang bermarkas di Seattle, Washington. Starbucks adalah perusahaan kedai kopi terbesar di dunia  dengan 15.012 kedai di 44 negara.  Starbucks menjual kopi, minuman panas berbasis espresso, minuman dingin dan panas lainnya, makanan ringan, serta cangkir dan biji kopi. Melalui divisi Starbucks Entertainment dengan merek Hear Music, perusahaan ini juga memasarkan buku, musik, dan film.
Sejak pertama kali dibuka di Seattle, Starbucks tumbuh dengan sangat cepat. Pada tahun 1990-an, Starbucks banyak membuka kedai baru. Pertumbuhan ini terus berlanjut sampai tahun 2000-an. Pada akhir Maret 2008, Starbucks telah memiliki 16.226 kedai, 11.434 diantara berada di Amerika Serikat. Namun pada 1 Juli 2008, Starbucks mengumumkan bahwa mereka akan menutup 600 kedai dan memotong rencana pertumbuhannya di Amerika Serikat, dikarenakan melemahnya kondisi ekonomi. Pada 29 Juli 2008, Starbucks juga memberhentikan 1.000 pegawainya. Penutupan dan pemberhentian kerja ini merupakan akhir dari pertumbuhan pesat Starbucks yang dimulai pada tahun 1990-an.


Sejarah StarBucks


Toko Starbucks yang pertama di Seattle.
Starbucks Coffee pertama kali dibuka pada 1971 di Seattle oleh Jerry Baldwin, Zev Siegel, dan Gordon Bowker. Howard Schultz bergabung dengan perusahaan ini pada 1982 dan terinspirasikan oleh bar espresso di Italia, membuka jaringan Il Giornale pada 1985. Beberapa saat setelah pemilik aslinya membeli Peet's Coffee and Tea, Starbucks dijual pada Howard yang kemudian mengganti nama Il Giornale dengan nama Starbucks pada 1987.
Starbucks pertama di luar Seattle adalah di Vancouver dan Chicago pada 1987 sedangkan pada 1987 sedangkan cabang pertama di luar Amerika Utara terletak di Tokyo,Jepang yang dibuka pada 1996.


Penjualan internasional


Negara yang memiliki Starbucks.
Duapuluh sembilan persen kedai Starbucks kini berada di luar Amerika Serikat, Starbucks kini dapat ditemukan di  Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brazil, Kanada, Chili, Cina, Denmark, Mesir, France, Jerman,  Yunani, Indonesia,  Irlandia, Jepang, Jordan, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Meksiko, Belanda, Selandia, Filipina, Qatar, Rusia, Arab Saudi, Singapore, Korea, Taiwan, Thailand, Turkey. Dan kedai baru akan dibuka di Aljazair, Bulgaria, Kolombia, Hungaria, Poland, and Portugal.
Di Indonesia, hak waralaba Starbucks dimiliki oleh Mitra Adi Perkasa.

 

 

 

BAB III
KESIMPULAN


D. Kesimpulan

Keuntungan  system franchise adalah usaha yang dijalankan akan cepat berkembang. Karena dengan semakin banyak perusahaan yang menggunakan franchise berarti usaha yang dijalankan akan cepat dikenal masyarakat. Dan masyarakat juga akan dengan mudah memperoleh produk yang diinginkan, karena disetiap tempat terdapat produk dengan standar kualitas dan penyajian yang sama.
















Referensi

1.     Hoovers.com. URL last accessed September 5, 2006.
2.     Starbucks Company Fact Sheet. URL last accessed March 17, 2007.
3.     Coffee Crisis? Starbucks Closing 600 Stores. ABC News. Diakses pada 18 Juli 2008
5.     "Wake up and Sell the Coffee", Time Magazine, 2008-04-07, p. 48.
10. http://www.franchisekey.com/id/panduan-waralaba/Definisi.html