Arsip Blog

Selasa, 20 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia





Dalam memaparkan sebuah tema tentang “Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia” memang tidak mudah saya paparkan, karena di dalam sistem perekonomian di dunia. Negara Indonesia-lah yang paling buruk perekonomiannya di mata dunia disebabkan kemiskinan ,kebodohan, sex bebas, korupsi merajalela serta para wakil rakyat yang bekerja tidak maksimal sehingga tingkat perekonomian kita dari tahun ke tahun bukan membaik, melainkan merosot di setiap tahunnya sehingga pula negara kita mempunyai banyak hutang di negara lain.
Dan lebih bodohnya lagi setiap kita memnjam hutang luar negri,para pemerintah kita malah besenang-senang dengan memakai pinjaman itu untuk memperkaya diri sendiri. Melainkan bukan untuk memberi kemakmuran rakyat indonesia serta memajukan perekonomian di Indonesia tetapi malah mengumbar ngumbar uang negara untuk ketidak jelasan yang pasti.
Sehingga dampak yang dirasakan oleh rakyat adalah kesengsaraan, kemiskinan, kebodohan, serta hampir setiap harinya kurang lebih sekitar 65 % masyarakat kita melakukan “bunuh diri” karena tuntutan ekonomi yang selalu memberatkan mereka dalam menjalani hidupnya.
Nah, disini mungkin saya akan memberikan penjelasan tentang definisi dan tujuan hukum serta memberikan sedikit penjelasan tentang arti ekonomi yang sedetailnya.
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukm melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau kesragaman  tentang definisi hukum, antara lain :
Menurut :
Van kan
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Kemudian Van kan berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaatioleh anggota masyarakat yang bersangkutan.  Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk ahidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Wiryono Kusumo
Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Kemudian wiryono kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Tetapi diantara para ahli ilmu hukum belum kesimpulan mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu bersifat memaksa dan mengikat
3.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.


Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kabutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Demikian pengertian –pengertian yang saya paparkan untuk lebih memahami lagi apa art hukum dan ekonomi yang sebenarnya.
Selanjutnya saya akan menjelaskan sudut pandang hukum ekonomi Indonesia.
Dalam hal ini, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.




Didalam hukum ekonomi itu sendiri, hukum ekonomi mempunyai 2 aspek, sebagai berikut:

1.  Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.  Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunana ekonomi tersebut.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi  2 (dua) yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
a.       Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b.      Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) Indonesia.

Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi .
Menurutnya, hukum ekonomi  ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personofikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi yang saling berhadapan.

Namun,ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat di aplikasikan sebagai suatu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdispliner dan multidimensional.
Sunarti Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Sementara itu hukum ekonomi  menganut 12 asas berdasarkan UUD 1945 dan sudut pandang Pancasila:
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan YME,
2.      Asas manfaat
3.      Asas Demokrasi Pancasila
4.      Asas adil dan merata,
5.      Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6.      Asas hukum
7.      Asas kemandirian
8.      Asas keuangan
9.      Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Lain dari pada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya perkembangan jaman(jaman ere globalisasi) maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.

Dengan demikian masyarakat Indonesia pun merasakan dampak buruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin hari, minggu, bulan, bahkan tahun menjadi lebih buruk bukan menambah kemakmuran untuk rakyat.

Oleh sebab itu, maka dari ini saya berpesan “agar kita(per-individu) berintrospeksi diri sebelum melakukan/bertindakan yang tidak kita inginkan, kita harus merenungkan dan berfikir bagaimana jalan keluar yang terbaik untuk memajukan perekonomian Indonesia yang sekarang ini terpuruk dan harus bangkit dari semua keterpurukan ekonomi yang berjalan sekarang ini.”
Disisi lain kita juga harus lebih mengenal lagi berbagai arti hidup, hukum, ekonomi, maupun bersosial.
Kita harus mempunyai motto yang baik”Bagaimana cara kita untuk lebih pintar dari dosen-dosen kita yang sekarang sekarang ini? “ sebelum kita disahkannya menjadi seorang sarjana ekonomi, tetapi kita harus lebih paham lagi akan bersosialisai dan bermasyarakat yang baik, karena ini merupakan suatu praktek dan pembelajaran terhadap apa yang kita pelajari selama yang diajarkan oleh para dosen  agar kita bisa lebih memahami akan berkesinambungan dalam menjalani kehidupan ekonomi kita yang sekarang maupun di masa yang akan datang.

Demikianlah paparan mengenai potret “Wajah Hukum ekonomi di Indonesia” dari saya.