Arsip Blog

Senin, 02 Januari 2012

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi menurut PP 60 Tahun 1959

Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 :

• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik

Û  Konsep Penggolongan Koperasi
(Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)

1.    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogenya karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.    Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk – bentuk  Koperasi
(Sesuai PP No. 60 Tahun 1959)

Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
1.    Koperasi Primer
2.     Koperasi Pusat
3.    Koperasi Gabungan
4.     Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Bentuk Koperasi
(Administrasi Pemerintahan ; PP 60 Tahun 1959)

Ø Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer  & Kopereasi Sekunder
Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder
 Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar