Jenis Koperasi menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 :
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
Û Konsep Penggolongan Koperasi
(Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogenya karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk – bentuk Koperasi
(Sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi
(Administrasi Pemerintahan ; PP 60 Tahun 1959)
Ø Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer & Kopereasi Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
ocw.gunadarma.ac.id/course/...koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar