Arsip Blog

Senin, 10 Oktober 2011

Pengertian Badan Usaha

B
adan usaha adalah kesatuan yuridis (hokum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataan berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola factor-factor produksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar