Arsip Blog

Kamis, 26 Juni 2014

TUGAS 4 - IFRS



1.  Membuat daftar negara yang telah menerapkan IFRS tersebut !
     
 Daftar perusahaan yang mengacu pada IFRS berdasarkan informasi yang diperoleh dari website Badan Standar Akuntansi Internasional :

  • Samsung (Korea Selatan)                                           
  • Royal Dutch Shell (Belanda)                                     
  • Toyota Motor Corporation (Jepang)              
  • PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Indonesia)             
  • Chevron (USA)
  • Logitech International (Swiss)                                  
  • Jardine Matheson Holdings (Inggris)                        
  • Allianz (Jerman)                                                         
  • Total S.A (Perancis)
  • Volkswagen (Jerman)


2.   Jelaskan bagaimana sifat adopsi yang telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian (Harmonisasi) !
     
      Tiga negara yang paling banyak menggunakan IFRS :
a.      Inggris
       IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan        penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut adalah Hukum Umum.
b.      Belanda
       IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut adalah Hukum Kode.
c.       Jerman
      IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut adalah Hukum Kode.

       Alasan digunakannya hukum umum atau hukum kode pada suatu Negara :
           a.       Hukum umum
     Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya.
      Hukum umum di Inggris dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilanpengadilan harus mengikuti keputusan ini.

            b.      Hukum kode
     Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya.
     Sistem hukum kode terlahir dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti Belanda dan Jerman, yang kemudian diteruskan dalam masa penjajahan bangsa barat ke asia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode, sehingga sejak saat itu beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum kode, termasuk Indonesia.
          

Sumber :
http://natawidnyana.wordpress.com/2008/10/28/international-financial-reporting-standards-ifrs-a-brief-description/
http://www.indobic.or.id/indobic/isaaa-brief-46-2013-sepuluh-fakta/
http://sesesey.blogspot.com/2014/04/perusahaan-dan-negara-penganut-ifrs.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar