Arsip Blog

Senin, 20 Januari 2014

Tugas 3

 Jika Aku Menjadi Akuntan Publik

Setiap seseorang yang berprofesi harus mempunyai sikap dan etika yang baik, khususnya akuntan publik. Jika saya menjadi seorang akuntan publik, saya akan selalu mematuhi dan menerapkan kode etik yang berlaku, bersikap obyektivitas sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawab, senantiasa berkomitmen menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang saya lakukan dengan integritas setinggi mungkin sebagai seorang akuntan publik.
Perlunya etika bagi seorang akuntan publik bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari kelalaian, kesalahan, atau kecurangan baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh akuntan publik. Kode etik juga bermaksud melindungi keluhuran profesi dari perilaku-perilaku yang menyimpang, karena akuntan publik memiliki posisi sebagai orang kepercayaan masyarakat (klien) dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan masyarakat (klien) atau dibawah pengawasan pihak lain. 

Berikut ini adalah faktor-faktor yang harus saya jadikan sebagai acuan agar dapat menjadi seorang akuntan profesional :

Fisik: Agar tidak terjadi pencemaran lingkungan (air, udara), saya dapat menjaga kualitas lingkungan dengan cara mengupayakan mengurangi pemakaian kertas secara berlebihan. Saya akan menggunakan sistem terkomputerisasi dengan media elektronik (komputer) dan internet, untuk menyimpan berkas-berkas dokumen penting atau memberikan informasi yang terkait dengan pekerjaan saya. Jadi saya tidak perlu menggunakan kertas dan akan mengurangi penebangan pohon, limbah pabrik kertas yang akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakaat pada udara dan air.

Moral: Saya akan mematuhi dan menjalankan tugas sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan bersikap jujur demi suatu kebenaran. Menerapkan pada diri saya bahwa kode etik itu penting dan harus diutamakan sebagai landasan agar tidak melakukan penyimpangan 

Penilaian Yang Buruk: Saya harus bersikap independen, yang artinya seorang akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, karena pekerjaannya untuk kepentingan umum, tidak membuat kecurangan atau kesalahan. Kepercayaan masyarakat umum atas sikap  independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen, saya harus secara intelektual dan jujur.

Aktivis Pemangku Kepentingan: Tidak memberikan pernyataan yang tidak benar, dokumen palsu atau yang dipalsukan, melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, dan kelalaian dalam memberikan jasa baik untuk kepentingan atau keuntungan akuntan publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Saya akan memberikan keyakinan pada perusahaan, klien dan konsumen bahwa saya  mengerjakan tugas dengan baik, jujur, transaparan, sesuai standar yang berlaku umum dan meyakini prosesnya secara benar. Melaporkan hasil pekerjaan fakta yang terjadi.

Ekonomi: Saya tidak melakukan kecurangan pemalsuan transaksi atas catatan-catatan keuangan, serta eksploitasi lingkungan atau pekerja. Agar tidak memicu kasus penyimpangan keuangan dan tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

Persaingan: Tidak mudah terpengaruh untuk melakukan hal yang menyimpang demi keuntungan pribadi, keserakahan semata atau pihak lain. Saya akan terus belajar, menambah wawasan saya, dengan mencari pengetahuan terbaru terkait isu-isu yang sedang hangat beredar dimasyarakat, mengikuti pelatihan-pelatihan untuk mengikuti perekembangan yang terjadi dalam bidang akuntan publik, untuk menambah pengetahuan dan menambah pengalaman dengan berbagai penugasan dan mereview atas pekerjaannya. Saya harus mempelajari, memahami, dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar akuntan publik  yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Penyimpangan Keuangan: Tidak memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan atau keserakahan pribadi. Memikirkan dampak yang akan terjadi jika melakukan suatu penyimpangan, kesalahan ataupun kecurangan.

Kegagalan Tata Kelola: Membuat dan meningkatkan struktur tata kelola yang baik dan benar  dianggap perlu untuk melindungi kepentingan umum dan bersama. Mampu menilai dan memastikan bahwa risiko etika yang dihadapi merupakan suatu hal yang penting dan harus dikelola dengan baik sesuai dengan etika yang berlaku.Akuntabilitas: Memiliki sikap transparansi  yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Tidak melakukan kesalahan seperti manipulasi data dan hasil laporann.

Sinergi: Terus melakukan perbaikan-perbaikan kualitas kerja agar bisa menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Membuat keputusan yang tepat serta etika akuntan publik bertindak dan berhasil membuat, mengubah, atau meningkatkan untuk masa depan yang lebih baik lagi melalui tindakan yang etis.

Penguatan Hukum Kelembagaan: Membuat peraturan baru tentang kode etik dan Undang-undang  seorang akuntan yang mampu dijadikan pedoman dan landasan dalam bertindak sesuai yang seharusnya dilakukan. Membuat suatu standar global bagi para akuntan untuk keharmonisan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar