Arsip Blog

Kamis, 13 Oktober 2011

"KEGIATAN USAHA KOPERASI"


Menurut Pasal 4 tujuan didirikannya Koperasi adalah untuk :
      - Meningkatkn kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khsusnya dan masyarakat pada umumnya .
    - Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional .
Pasal 5
     Jadi untuk mecapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
  • Unit usaha simpan pinjam
  • Perdagangan umum
  • Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan computer serta aksesorisnya
  • Kontraktor dan konsultan bangunan
  • Penerbitan dan percetakan
  • Agrobisnis dan agroindustri
  • Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan
  • Jasa telekomunikasi umum
  • Jasa teknologi informasi
  • Biro jasa
  • Jasa pengiriman barang
  • Jasa transportasi
  • Jasa pemasaran umum
  • Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik
  • Jasa pengembangan dan konsultan olahraga
  • Event organisasi
  • Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
        Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan ke[ada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar