Arsip Blog

Kamis, 28 Oktober 2010

TUGAS 4

TUGAS IV
DASAR PEMASARAN



CITRA RANTIKA PUTRI
         (21210617)
             1EBO2


1.  MEREK

“MEREK” adalah nama dan atau simbol yang bersifat membedakan (seperti sebuah logo, cap atau kemasan) dengan maksud mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang penjual atau sebuah kelompok penjual tertentu.
Dalam UU Merek Dagang, penjual diberi hak eksklusif untuk menggunakan merek selamanya. Ini berbeda dari aktiva lainnya seperti paten dan hak cipta yang mempunyai batas waktu. Merek sebenarnya merupakan janji penjual untuk secara konsisten memberikan tampilan, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli. Merek-merek terbaik memberikan jaminan mutu. Tetapi merek lebih dari sekedar simbol.
Dengan demikian suatu merek membedakannya dari barang dan jasa yang dihasilkan oleh kompetitor. Merek  yang dirancang untuk mengidentifikasikan barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual dan untuk membedakan dari produk pesaing .
Dengan demikian, dapat disimpulkai bahwa merek mempunyai dua unsur, yaitu :
-      BRAND NAME yang terdiri dari huruf-huruf atau kata - kata yang dapat terbaca, serta Brand mark yang berbentuk symbol.Merek mengandung janji perusahaan untuk secara konsisten memberikan ciri, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli. Merek lebih dari sekadar jaminan kualitas karena di dalamnya tercakup enam pengertian berikut ini :


a.   ATRIBUT PRODUK, seperti halnya kualitas, gengsi, nilai jual kembali desain, dan lain-lain. Mercedes menyatakan sesuatu mahal, produk yang dibuat dengan baik, terancang baik, tahan lama, bergengsi tinggi, dan sebagainya.

b.   MANFAAT

Meskipun suatu merek membawa sejumlah atribut konsumen sebenarnya membeli manfaat dari produk tersebut. Dalam hal ini atribut merek diperlukan untuk diterjemahkan menjadi manfaat fungsional atau manfaat emosional. Sebagai gambaran, atribut "mahal" cenderung diterjemahkan sebagai manfaat emosional, sehingga orang yang mengendarai mercedes akan merasa dirinya dianggap penting dan dihargai.
c.   NILAI
 Merek juga menyatakan sesuatu tentang nilai produsen.
Misalnya ,Mercedes menyatakan produk yang berkinerja tinggi, aman, bergengsi, dan sebagainya. Dengan demikian produsen Mercedes juga mendapat nilai tinggi di mata masyarakat.
d.   BUDAYA
Merek juga mencerminkan budaya tertentu. Mercedes mencerminkan budaya Jerman yang terorganisir, konsisten, tingkat keseriusannya tinggi, efisien, dan berkualitas tinggi.
e.   KEPRIBADIAN
Merek juga mencerminkan kepribadian tertentu. Sering kali produk tertentu menggunakan kepribadian orang yang terkenal untuk mendongkrak atau menopang merek produknya.
f.     PEMAKAI
Merek menunjukkan jenis konsumen yang membeli atau menggunakan produk tersebut. Pemakai Mercedes pada umumnya diasosikan dengan orang kaya, kalangan manajer puncak, dan sebagainya. Pemakai Dimension Kiddies tentunya adalah anak-anak.


Jadi, Merek adalah nama, tanda, simbol ,desain atau kombinasi diantaranya, yang ditujukan untuk mendidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan untuk mebedakannya dari pesaing.
          Dalam UU Merek Dagang, penjual diberi hak eksklusif untuk menggunakan merek selamanya. Ini berbeda dari aktiva lainnya seperti paten dan hak cipta yang mempunyai batas waktu. Merek sebenarnya merupakan janji penjual untuk secara konsisten memberikan tampilan, manfaat, dan jasa tertentu kepada pembeli. Merek-merek terbaik memberikan jaminan mutu.
Semua ini menunjukkan bahwa merek merupakan simbol yang kompleks. Jika suatu perusahaan memperlakukan merek hanya sebagai nama, perusahaan tersebut tidak melihat tujuan merek yang sebenarnya. Tantangan dalam pemberian merek adalah untuk mengembangkan pengertian yang mendalam atas merek tersebut.
Jika orang dapat melihat keenam dimensi dari suatu merek, maka merek tersebut disebut merek yang mendalam, jika sebaliknya disebut merek yang dangkal. Mercedes merupakan merek yang mendalam karena kita memahami keenam dimensinya.
Dengan enam tingkat pengertian dari merek, pemasar harus menentukan pada tingkat mana akan ditetapkan identitas merek. Merupakan suatu kesalahan untuk mempromosikan hanya atribut merek:
1. Pembeli tidak begitu tertarik dengan atribut merek dibanding dengan manfaat merek.
2. Pesaing dapat dengan mudah meniru atribut tersebut.
3. Atribut yang sekarang lama kelamaan akan menurun artinya, sehingga merugikan merek yang terikat pada atribut tersebut.
Contoh :
-      Indomilk
-      Indomie
-      Gulaku
-      Kecap Nasional

2.  MEREK DAGANG
“MEREK DAGANG”adalah istilah, nama, sebutan, atau ciri khas suatu barang dagangan yang membedakan dengan barang-barang lain (meskipun sejenis). Dalam Pasal 1 ayat 2 UU Merek tahun 2001 disebutkan, “Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya”. Dari segi ukuran, bentuk, dan warna merek dagang memiliki ciri tertentu, dalam artian tidak dimiliki persis oleh barang lain.
Contoh :
 meskipun sama-sama merupakan produk berjenis sabun mandi, antara LUX dan GIV memiliki perbedaan baik dalam pemilihan ukuran tulisan, bentuk (jenis), dan warnanya. Hal ini masih berbeda juga jika dibandingkan dengan produk-produk sabun mandi yang lain.
Kecap Bangau dengan kecap ABC ,shampo Sunslik  dengan shampo lifeboy .

3.  NAMA MEREK

“NAMA MEREK”adalah bagian dari merek dimana bagian dari merek yang    dapat disebutkan atau dieja. Tanda merek adalah bagian dari merek yang    tidak dapat dieja atau disebutkan, seperti simbol, desain atau warna atau    huruf yang berbeda. Merek dagang adalah merek atau bagian merek yang diberikan untuk melindungi secara hukum-yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama merek atau tanda merek.

Contoh :
-      Laurier
-      Ponds
-      Clean & Clear
-      Aqua


4.  HAK CIPTA

Menurut pasal 1 UU no 19Th 2002 yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang perundangan yang berlaku .
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Menurut pasal 12 UU hak cipta adalah sebagai berikut :
1) Buku-buku, program komputer, software, pamflet, karya tipografis
2) Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara pengucapan                                                                    
 3) Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4) Karya siaran
5) Pertunjukan
6) Lagu-lagu, juga rekamanya
7) Seni batik
8) Peta
9) Karya fotografi
10) Karya senimatografi
11) Terjemahan dan tafsiran meskipun hak cipta karya asli tetap dilindungi .
Pekembangan pengaturan hukum hak cipta sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dewasa ini, bahkan perkembangan perdagangan internasional, artinya bahwa konsep hak cipta telah sesuai dengan kepentingan masyarakat untuk melindungi hak-hak si pencipta berkenaan dengan ciptaannya bukan kepada penerbit lagi.

Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun mickey mouse melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt  Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.


Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.
Contoh :
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan .

5.  LOGO
"LOGO” merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti darinama sebenarnya.

Contoh :
  www.google.com

28.10.2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar