Arsip Blog

Rabu, 04 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual


Istilah Hak Kekayaan Intelektual
                Intellectual Property Rights (IPR) diterjemahkan dengan “Hak Milik Intelektual” atau “Hak Atas Kekayaan Intelektual, di negara Belanda disebut “Intellectuele Eigendomsrecht”. Pada GBHN tahun 1993 maupun GBHN tahun 1998 menerjemahkan istilah Intellectual Property Rights menjadi Hak Milik Intelektual. Namun, Undang-undang No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari GBHN 1999-2004 menerjemahkan istilah Intellectual Property Rihts ini dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, yang disingkat HaKI. Istilah Intellectual Property Rights ini berasal dari kepustakaan system hukum Anglo Saxon.
            HaKI adalah sebagian hak atas kepemilikan atau hak kebendaan yang bersumber dari hasil karya yang timbul dari diri sendiri melalui akal atau daya berfikir seseorang, karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Telah muncul lagi perkembangan HaKI yang lainnya, yang belum di akui atau belum diakui sebagai bagian dari HaKI. Dalam perundingan persetujuan umum tetang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade/GATT) sebagai bagian daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah disepakati perlindungan HaKI yang meliputi :

Hak Cipta
Menurut ketentuan pasal 2 undang-undang No. 12 tahun 1997 (konsolidasi) :
“Hak cipta (Copy Right) adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak, untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Karena di zaman era globalisasi banyak orang yang melakukaan pelanggaran pembajakan dalam karya lagu, tulisan buku, film dll. Maka hal yang dapat mencegah pembajakan yaitu dengan mendaftarkan ciptaan. Hak cipta mempunyai jangka waktu sampai 50 tahun saja.
Pemegang Hak Cipta (Copy Right Holder)
Setiap pencipta adalah pemilik hak cipta, kecuali jika diperjanjikan lain dalam hubungan kerja. Pemegang hak cipta adalah :
a.     Pencipta sebagai pemilik hak cipta
b.     Penerimaan hak dari pencipta, yaitu ahli waris, atau penerimaan hibah , atau penerimaan wasiat, atau penerima hak berdasarkan perjanjian atau perjanjian lisensi
c.     Orang lain sebagai penerima lebih lanjut hak dari penerima hak cipta
Walaupun bukan pencipta, Negara adalah pemegang hak cipta atas karya :
a.     Peninggalan sejarah, prasejarah, dan benda budaya nasional
b.     Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh Negara. Negara hanya pemegang hak cipta terhadap luar Negeri
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran dalam hak cipta diatur dalam pasal 29-38 undang-undang No. 12 tahun 1997 (konsolidasi). Adapun ketentuan-ketentuannya sebagai berikut :
©      Permohonan pendaftaran diajukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui direktorat Jendral HaKI
©      Surat rangkap 2
©      Ditulis dalam bahasa Indonesia
©      Ditulis di kertas folio ganda
©      Lembaran pertama diberi materai
©      Ditandatangani oleh pemohon atau oleh kuasanya yang khusus dikuasakan untuk mengajukan permohonan tersebut
Surat permohonan pendaftaran ciptaan tersebut hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan atas berisi :
©      Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
©      Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta
©      Nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa
©      Jenis dan judul ciptaan
©      Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan pertama kali
©      Uraian ciptaan dalam rangkap 3
Permohonan pendaftaran ciptaan ini dapat diajukan melalui pos atau langsung menghadap sendiri di Direktorat Jendral HaKI, dengan melampirkan :
©      Surat permohonan pendaftaran ciptaan yang ditulis dengan lengkap dan benar dalam rangkap 2
©      Bukti kewarganegaraan dari pencipta maupun pemegang hak cipta, seperti fotocopy kartu tanda penduduk, passport, SBKRI dan sebagainya
©      Salinan atau turunan resmi akta pendirian badan hokum bila yang memohon badan hokum, berupa fotocopy akta pendirian badan hokum yang bersangkutan yang dilegalisir oleh notaries
©      Bukti pemindahan hak atas ciptaan tersebut dari pencipta kepada pemegang hak cipta, berupa yang asli atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
©      Surat kuasa
©      Biaya permohonan pendaftaran
©      Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
©      Apabila  pemohon lebih dari 1 orang maka nama pemohon harus ditulis semuanya dengan disertai tanda tangan dengan menetapkan satu alamat pemohon

Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan, Ia harus memilih tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Republik Indonesia

Ancaman Sanksi Hukuman Tindak Pidana Hak Cipta
(Menurut UUHC 2002)

PASAL
Ancaman Hukuman Pidana
KETERANGAN
PENJARA
DENDA
72 (1)
7 tahun
Rp 5.000.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengumunkan, atau memperbanyak , atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan, atau memperbanyak  dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau gambar
72 (2)
5 tahun
Rp 500.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
72 (3)
5 tahun
Rp 500.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak pengguanaan hak kepentngan komersial suatu program komputer
72 (4)
5 tahun
Rp 1.000.000.000,00
Perbuatan sengaja melanggar pasal 17
72 (5)
2 tahun
Rp 150.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja pasal 19, pasal 20, dan pasal 49 ayat (3)
72 (6)
2 tahun
Rp 150.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55
72 (7)
2 tahun
Rp 150.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25
72 (8)
2 tahun
Rp 150.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27
72 (9)
5 tahun
Rp 1.500.000.000,00
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 28


Hak Merek
Menurut ketentuan pada pasal 3 undang-undang No.14 tahun 1997 (konsolidasi) :
“Hak merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hokum untuk menggunakannya”
Merek itu berupa tanda, gambar, nama, angka, warna atau kombinasi dari unsur-unsur  tersebut yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik berupa barang atau jasa. Karena adanya pembedaan itu, maka hak merek terdapat beberapa jenis, yaitu :
§  Merek lukisan
§  Merek kata
§  Merek bentuk
§  Merek bunyi-bunyian
§  Merek judul

Merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
·         Tanda pengenal, untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan yang lain atau daerah/Negara lainnya.
·         Sarana promosi dagang. Promosi bisa melalui iklan yang memperdagangkan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu goodwill untuk menarik perhatian konsumen.
·         Jaminan atau mutu barang yang berkualitas, jadi tidak hanya menguntungkan bagi pihak produsen saja tetapi juga menguntungkan bagi pikak konsumen.
Pendaftaran Hak Merek
Pendaftaran hak merek diatur dalam pasl 8-18 undang-undang No.14 tahun 1997(konsolidasi. Setiap 1 (satu) permintaan pendaftaran hak merek hanya dapat diajukan untuk 1(satu) kelas barang atau jasa, diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut cara pedaftaran hak merek yang harus dilengkapi:
©      Surat pernyataan merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
©      Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan, jika etiket merek itu ditulis dalam bahasa asing wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia
©      Tambahan berita Negara yang memuat akta pendirian badan hokum atau salinan yang sah akta pendirian hokum apabila pemilik merek adalah badan hukum
©      Surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek dikuasakan kepada orang lain
©      Pembayaran seluruh biaya dalam rangka permintaan pendaftaran merek yang sejenis, yang besarnya ditetapkan oleh meteri kehakiman
Dalam surat permintaan pendaftaran hak merek harus dicantumkan :
©      Tanggal, bulan dan tahun
©      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek
©      Nama lengkap dan alamat kuasa bila diajukan melalui kuasa
©      Warna, apabila merek menggunakan unsur warna
©      Kelas serta jenis barang atau jasa bagi merek yang diajukan
©      Nama Negara dan tanggal surat pemintaan pendaftaran merek yang pertama kali dibuat
Pelanggaran Hak Merek
Pelanggaran hak merek diatur dalam undang-undang No.14 tahun 1997 (konsolidasi). Bagi setiap merek yang terdaftar dilindungi oleh undang-undang, perlindungan tersebut selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran hak merek. Berarti dalam jangka waktu tersebut tidak boleh ada pihak yang melanggar hak atas barang atau jasa yang terdaftar. Berdasarkan ketentuan pasal 81-84, ada 6 macam perbuatan pelanggaran hak merek, yaitu :
1.      Penggunaan hak merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain
2.      Penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik orang lain
3.      Penggunaan tanda, gambar yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya pada milik orang lain
Hak Paten
Menurut ketentuan pasal 1 undang-undang No.13 tahun 1997 (konsolidasi) :
“Paten adalah hak khusus  yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakannya”
Dengan demikian hak paten adalah hak istimewa (Eksklusif) yang diberikan kepada seorang penemu (Inventor)atas hasil penemuan (Invention) yang dilakukan di bidang teknologi, baik yang berbentuk produk atau proses saja. Atas dasar hak istimewa tersebut, orang lain dilarang mendayakgunakan hasil penemuannya, kecuali atas izin penemu. Setiap hasil penemuan yang telah dipatenkan, penemuannya akan mendapatkan hak monopoli untuk melaksanakan hasil temuannya.
Pendaftaran Hak Paten
Berikut persyaratan pendaftaran permohonan hak paten yang diatur dalam pasal 24 UUP 2001 :
©      Tanggal, bulan dan tahun permohonan
©      Kewarganegaraan, Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon
©      Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
©      Klaim yang terkandung dalam penemuan
©      Permintaan untuk diberi paten
©      Deskripsikan tentang invensi secara tertulis dan secara lengkap  memuat keterangan tentang cara melaksanakan penemuan (Invensi)
©      Abstraki mengenai penemuan
Jangka waktu hak paten menurut pasal 8 ayat 1  UU paten No.14 tahun 2001 yaitu selama 20 tahun tersebut dapat pula dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hukum atas hak paten yang bersangkutan. Permohonan hak paten harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pelanggaran Hak cipta, hak merek, dan hak paten sering terjadi di Indonesia tetepi juga sering terjadi di Negara lain, untuk itu tidak ada salahnya untuk mendaftarkan agar tidak terjadi lagi kasus kasus pelanggaran yang ada seperti pembajakan dvd yang dapat merugikan pihak produsen.

Sumber :
- Saidin, OK. 2010. Intellectual Property Rights. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual. Bandung: P.T. Alumni. 


1 komentar:

  1. teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
    www.gunadarma.ac.id
    www.studentsite.gunadarma.ac.id
    www.baak.gunadarma.ac.id
    www.ugpedia.gunadarma.ac.id
    :)

    BalasHapus