Istilah Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual
Property Rights (IPR) diterjemahkan dengan “Hak Milik Intelektual” atau “Hak
Atas Kekayaan Intelektual, di negara Belanda disebut “Intellectuele Eigendomsrecht”.
Pada GBHN tahun 1993 maupun GBHN
tahun 1998
menerjemahkan istilah Intellectual Property Rights menjadi Hak Milik
Intelektual. Namun, Undang-undang No. 25
tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional tahun 2000-2004
yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari GBHN 1999-2004
menerjemahkan istilah Intellectual Property Rihts ini dengan Hak Atas Kekayaan
Intelektual, yang disingkat HaKI.
Istilah Intellectual Property Rights ini berasal dari kepustakaan system hukum
Anglo Saxon.
HaKI adalah sebagian hak atas
kepemilikan atau hak kebendaan yang bersumber dari hasil karya yang timbul dari
diri sendiri melalui akal atau daya berfikir seseorang, karena adanya kemampuan
intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Telah
muncul lagi perkembangan HaKI yang lainnya, yang belum di akui atau belum diakui
sebagai bagian dari HaKI. Dalam perundingan persetujuan umum tetang Tarif dan
Perdagangan (General Agreement on Tariff
and Trade/GATT) sebagai bagian daripada pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia (World Trade Organization/WTO)
telah disepakati perlindungan HaKI
yang meliputi :
Hak
Cipta
Menurut ketentuan
pasal 2
undang-undang No. 12 tahun 1997
(konsolidasi) :
“Hak cipta (Copy Right) adalah hak khusus bagi
pencipta atau penerima hak, untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya,
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Karena di zaman era
globalisasi banyak orang yang melakukaan pelanggaran pembajakan dalam karya
lagu, tulisan buku, film dll. Maka hal yang dapat mencegah pembajakan yaitu
dengan mendaftarkan ciptaan. Hak cipta mempunyai jangka waktu sampai 50
tahun saja.
Pemegang
Hak Cipta (Copy
Right Holder)
Setiap pencipta
adalah pemilik hak cipta, kecuali jika diperjanjikan lain dalam hubungan kerja.
Pemegang hak cipta adalah :
a. Pencipta
sebagai pemilik hak cipta
b. Penerimaan
hak dari pencipta, yaitu ahli waris, atau penerimaan hibah , atau penerimaan
wasiat, atau penerima hak berdasarkan perjanjian atau perjanjian lisensi
c. Orang
lain sebagai penerima lebih lanjut hak dari penerima hak cipta
Walaupun bukan
pencipta, Negara adalah pemegang hak cipta atas karya :
a. Peninggalan
sejarah, prasejarah, dan benda budaya nasional
b. Hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh
Negara. Negara hanya pemegang hak cipta terhadap luar Negeri
Pendaftaran
Hak Cipta
Pendaftaran dalam
hak cipta diatur dalam pasal 29-38
undang-undang No. 12 tahun 1997
(konsolidasi). Adapun ketentuan-ketentuannya sebagai berikut :
©
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui direktorat Jendral HaKI
©
Surat rangkap 2
©
Ditulis dalam bahasa Indonesia
©
Ditulis di kertas folio ganda
©
Lembaran pertama diberi materai
©
Ditandatangani oleh pemohon atau
oleh kuasanya yang khusus dikuasakan untuk mengajukan permohonan tersebut
Surat
permohonan pendaftaran ciptaan tersebut hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
atas berisi :
© Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta
© Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta
© Nama,
kewarganegaraan dan alamat kuasa
© Jenis
dan judul ciptaan
© Tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan pertama kali
© Uraian
ciptaan dalam rangkap 3
Permohonan
pendaftaran ciptaan ini dapat diajukan melalui pos atau langsung menghadap
sendiri di Direktorat Jendral HaKI, dengan melampirkan :
© Surat
permohonan pendaftaran ciptaan yang ditulis dengan lengkap dan benar dalam
rangkap 2
© Bukti
kewarganegaraan dari pencipta maupun pemegang hak cipta, seperti fotocopy kartu
tanda penduduk, passport, SBKRI dan sebagainya
© Salinan
atau turunan resmi akta pendirian badan hokum bila yang memohon badan hokum,
berupa fotocopy akta pendirian badan hokum yang bersangkutan yang dilegalisir
oleh notaries
© Bukti
pemindahan hak atas ciptaan tersebut dari pencipta kepada pemegang hak cipta,
berupa yang asli atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
© Surat
kuasa
© Biaya
permohonan pendaftaran
© Fotocopy
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
© Apabila pemohon lebih dari 1
orang maka nama pemohon harus ditulis semuanya dengan disertai tanda tangan
dengan menetapkan satu alamat pemohon
Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam
wilayah Republik Indonesia, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran
ciptaan, Ia harus memilih tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam
wilayah Republik Indonesia
Ancaman Sanksi Hukuman Tindak
Pidana Hak Cipta
(Menurut UUHC 2002)
(Menurut UUHC 2002)
PASAL
|
Ancaman Hukuman Pidana
|
KETERANGAN
|
|
PENJARA
|
DENDA
|
||
72 (1)
|
7 tahun
|
Rp 5.000.000.000,00
|
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak
mengumunkan, atau memperbanyak , atau menyiarkan rekaman suara dan/atau
gambar pertunjukan, atau memperbanyak
dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau gambar
|
72 (2)
|
5 tahun
|
Rp
500.000.000,00
|
Perbuatan
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait
|
72 (3)
|
5 tahun
|
Rp 500.000.000,00
|
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak pengguanaan hak kepentngan komersial suatu program komputer
|
72 (4)
|
5 tahun
|
Rp
1.000.000.000,00
|
Perbuatan
sengaja melanggar pasal 17
|
72 (5)
|
2 tahun
|
Rp 150.000.000,00
|
Perbuatan dengan sengaja pasal 19, pasal 20, dan pasal 49 ayat (3)
|
72 (6)
|
2 tahun
|
Rp
150.000.000,00
|
Perbuatan
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55
|
72 (7)
|
2 tahun
|
Rp 150.000.000,00
|
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 25
|
72 (8)
|
2 tahun
|
Rp
150.000.000,00
|
Perbuatan
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27
|
72 (9)
|
5 tahun
|
Rp 1.500.000.000,00
|
Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 28
|
Hak
Merek
Menurut ketentuan
pada pasal 3 undang-undang No.14
tahun 1997
(konsolidasi) :
“Hak merek adalah
hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama atau badan hokum
untuk menggunakannya”
Merek itu berupa
tanda, gambar, nama, angka, warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan dalam kegiatan perdagangan
baik berupa barang atau jasa. Karena adanya pembedaan itu, maka hak merek
terdapat beberapa jenis, yaitu :
§ Merek
lukisan
§ Merek
kata
§ Merek
bentuk
§ Merek
bunyi-bunyian
§ Merek
judul
Merek yang
digunakan dalam kegiatan perdagangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
·
Tanda pengenal, untuk membedakan
produk perusahaan yang satu dengan yang lain atau daerah/Negara lainnya.
·
Sarana promosi dagang. Promosi bisa
melalui iklan yang memperdagangkan barang atau jasa. Merek merupakan salah satu
goodwill untuk menarik perhatian konsumen.
·
Jaminan atau mutu barang yang
berkualitas, jadi tidak hanya menguntungkan bagi pihak produsen saja tetapi
juga menguntungkan bagi pikak konsumen.
Pendaftaran
Hak Merek
Pendaftaran hak
merek diatur dalam pasl 8-18 undang-undang
No.14
tahun
1997(konsolidasi.
Setiap 1
(satu) permintaan pendaftaran hak merek hanya dapat diajukan untuk 1(satu)
kelas barang atau jasa, diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut cara pedaftaran
hak merek yang harus dilengkapi:
©
Surat pernyataan merek yang
dimintakan pendaftaran adalah miliknya
©
Dua puluh helai etiket merek yang
bersangkutan, jika etiket merek itu ditulis dalam bahasa asing wajib disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia
©
Tambahan berita Negara yang memuat
akta pendirian badan hokum atau salinan yang sah akta pendirian hokum apabila
pemilik merek adalah badan hukum
©
Surat kuasa apabila permintaan
pendaftaran merek dikuasakan kepada orang lain
©
Pembayaran seluruh biaya dalam
rangka permintaan pendaftaran merek yang sejenis, yang besarnya ditetapkan oleh
meteri kehakiman
Dalam
surat permintaan pendaftaran hak merek harus dicantumkan :
© Tanggal,
bulan dan tahun
© Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek
© Nama
lengkap dan alamat kuasa bila diajukan melalui kuasa
© Warna,
apabila merek menggunakan unsur warna
© Kelas
serta jenis barang atau jasa bagi merek yang diajukan
© Nama
Negara dan tanggal surat pemintaan pendaftaran merek yang pertama kali dibuat
Pelanggaran
Hak Merek
Pelanggaran hak
merek diatur dalam undang-undang No.14
tahun 1997
(konsolidasi). Bagi setiap merek yang terdaftar dilindungi oleh undang-undang,
perlindungan tersebut selama 10 tahun sejak
tanggal penerimaan pendaftaran hak merek. Berarti dalam jangka waktu tersebut
tidak boleh ada pihak yang melanggar hak atas barang atau jasa yang terdaftar.
Berdasarkan ketentuan pasal 81-84,
ada 6
macam perbuatan pelanggaran hak merek, yaitu :
1.
Penggunaan hak merek yang mempunyai
persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain
2.
Penggunaan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya dengan merek milik orang lain
3.
Penggunaan tanda, gambar yang
mempunyai persamaan pada keseluruhannya pada milik orang lain
Hak Paten
Menurut
ketentuan pasal 1 undang-undang No.13
tahun 1997
(konsolidasi)
:
“Paten
adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama jangka waktu
tertentu melaksanakannya”
Dengan
demikian hak paten adalah hak istimewa (Eksklusif)
yang diberikan kepada seorang penemu (Inventor)atas
hasil penemuan (Invention) yang
dilakukan di bidang teknologi, baik yang berbentuk produk atau proses saja.
Atas dasar hak istimewa tersebut, orang lain dilarang mendayakgunakan hasil
penemuannya, kecuali atas izin penemu. Setiap hasil penemuan yang telah dipatenkan,
penemuannya akan mendapatkan hak monopoli
untuk melaksanakan hasil temuannya.
Pendaftaran
Hak Paten
Berikut
persyaratan pendaftaran permohonan hak paten yang diatur dalam pasal 24 UUP
2001 :
© Tanggal,
bulan dan tahun permohonan
© Kewarganegaraan,
Alamat lengkap dan alamat jelas pemohon
© Nama
dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
© Klaim
yang terkandung dalam penemuan
© Permintaan
untuk diberi paten
© Deskripsikan
tentang invensi secara tertulis dan secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan
penemuan (Invensi)
© Abstraki
mengenai penemuan
Jangka waktu hak
paten menurut pasal 8 ayat 1 UU paten No.14
tahun 2001
yaitu selama 20 tahun tersebut
dapat pula dikatakan sebagai jangka waktu perlindungan hukum atas hak paten
yang bersangkutan. Permohonan hak paten harus diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia.
Pelanggaran Hak
cipta, hak merek, dan hak paten sering terjadi di Indonesia tetepi juga sering
terjadi di Negara lain, untuk itu tidak ada salahnya untuk mendaftarkan agar
tidak terjadi lagi kasus kasus pelanggaran yang ada seperti pembajakan dvd yang
dapat merugikan pihak produsen.
Sumber :
- Saidin,
OK. 2010. Intellectual Property Rights.
Jakarta: RajaGrafindo Persada.
- Usman,
Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan
Intelektual. Bandung: P.T. Alumni.
teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
BalasHapuswww.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.ugpedia.gunadarma.ac.id
:)