Dalam memaparkan
sebuah tema tentang “Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia” memang tidak mudah saya
paparkan, karena di dalam sistem perekonomian di dunia. Negara Indonesia-lah
yang paling buruk perekonomiannya di mata dunia disebabkan kemiskinan
,kebodohan, sex bebas, korupsi merajalela serta para wakil rakyat yang bekerja
tidak maksimal sehingga tingkat perekonomian kita dari tahun ke tahun bukan
membaik, melainkan merosot di setiap tahunnya sehingga pula negara kita
mempunyai banyak hutang di negara lain.
Dan lebih
bodohnya lagi setiap kita memnjam hutang luar negri,para pemerintah kita malah
besenang-senang dengan memakai pinjaman itu untuk memperkaya diri sendiri.
Melainkan bukan untuk memberi kemakmuran rakyat indonesia serta memajukan
perekonomian di Indonesia tetapi malah mengumbar ngumbar uang negara untuk
ketidak jelasan yang pasti.
Sehingga dampak
yang dirasakan oleh rakyat adalah kesengsaraan, kemiskinan, kebodohan, serta
hampir setiap harinya kurang lebih sekitar 65 % masyarakat kita melakukan “bunuh
diri” karena tuntutan ekonomi yang selalu memberatkan mereka dalam menjalani
hidupnya.
Nah, disini
mungkin saya akan memberikan penjelasan tentang definisi dan tujuan hukum serta
memberikan sedikit penjelasan tentang arti ekonomi yang sedetailnya.
Dalam memberikan
pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukm melihat dari
berbagai sudut yang berlainan dan berbeda beda antara satu ahli dengan yang
lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau kesragaman tentang
definisi hukum, antara lain :
Menurut :
Van kan
Hukum ialah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
Kemudian Van kan
berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
Dengan adanya peraturan hukum orang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai
kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
Utrecht
Hukum ialah
himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaatioleh anggota masyarakat
yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk ahidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Wiryono Kusumo
Hukum ialah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi.
Kemudian wiryono
kusumo berpendapat mengenai tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan,
kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Tetapi diantara
para ahli ilmu hukum belum kesimpulan mengenai pengertian hukum, tetapi dapat
ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni:
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat memaksa dan
mengikat
3. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi, dan
4. Pelanggaran terhadap peraturan
tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian
ekonomi
Menurut
M.Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia
dapat memenuhi kabutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
Demikian
pengertian –pengertian yang saya paparkan untuk lebih memahami lagi apa art
hukum dan ekonomi yang sebenarnya.
Selanjutnya saya
akan menjelaskan sudut pandang hukum ekonomi Indonesia.
Dalam hal ini,
hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Didalam hukum
ekonomi itu sendiri, hukum ekonomi mempunyai 2 aspek, sebagai berikut:
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara indonesia dapat
menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha
pembangunana ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi
Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial.
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi
sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) Indonesia.
Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan
definisi hukum ekonomi .
Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan
norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personofikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi yang saling berhadapan.
Namun,ruang
lingkup hukum ekonomi tidak dapat di aplikasikan sebagai suatu bagian dari
salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdispliner
dan multidimensional.
Sunarti Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan putusan hukum yang secara khusus mengatur
kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sementara itu
hukum ekonomi menganut 12 asas berdasarkan UUD 1945 dan sudut pandang
Pancasila:
1. Asas keimanan dan
ketaqwaan terhadap tuhan YME,
2. Asas manfaat
3. Asas Demokrasi
Pancasila
4. Asas adil dan
merata,
5. Asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Asas hukum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu
pengetahuan
10. Asas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. Asas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. Asas kemandirian
yang berwawasan kenegaraan.
Lain dari pada
itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya
perkembangan jaman(jaman ere globalisasi) maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak
hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum
internasional.
Dengan demikian
masyarakat Indonesia pun merasakan dampak buruknya pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang semakin hari, minggu, bulan, bahkan tahun menjadi lebih buruk
bukan menambah kemakmuran untuk rakyat.
Oleh sebab itu,
maka dari ini saya berpesan “agar kita(per-individu) berintrospeksi diri
sebelum melakukan/bertindakan yang tidak kita inginkan, kita harus merenungkan
dan berfikir bagaimana jalan keluar yang terbaik untuk memajukan perekonomian
Indonesia yang sekarang ini terpuruk dan harus bangkit dari semua keterpurukan
ekonomi yang berjalan sekarang ini.”
Disisi lain kita
juga harus lebih mengenal lagi berbagai arti hidup, hukum, ekonomi, maupun
bersosial.
Kita harus
mempunyai motto yang baik”Bagaimana cara kita untuk lebih pintar dari
dosen-dosen kita yang sekarang sekarang ini? “ sebelum kita disahkannya menjadi
seorang sarjana ekonomi, tetapi kita harus lebih paham lagi akan bersosialisai
dan bermasyarakat yang baik, karena ini merupakan suatu praktek dan
pembelajaran terhadap apa yang kita pelajari selama yang diajarkan oleh para
dosen agar kita bisa lebih memahami akan berkesinambungan dalam menjalani
kehidupan ekonomi kita yang sekarang maupun di masa yang akan datang.
Demikianlah
paparan mengenai potret “Wajah Hukum ekonomi di Indonesia” dari saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar