Usaha bank Indonesia di bidang perbankan
meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.
Usaha-usaha aktif
a.
Mendiskontokan surat wesel dan surat
dagang yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan,
baik yang ditarik dengan jaminan surat kredit maupun jaminan dokumen
pengangkatan serta kertas perbendaharaan Negara.
b.
Membeli dan menjual wesel,
kertas-kertas perbendaharaan Negara, obligasi dan lain-lain.
c.
Memberikan kredit kepada perbankan.
d.
Membeli dan menjual logam mulia.
2.
Usaha-usaha pasif
a.
Simpanan dalam rekening Koran dari
bank-bank.
b.
Jasa-jasa, meliputi:
·
Memegang kas pemerintah
·
Membantu pemerintah dalam penempatan
surat-surat utang Negara, menata usaha serta membayar dan melunasi kupon,
·
Menyediakan tempat penyimpanan
barang-barang berharga, dan
·
Memberikan jaminan bank dengan
tanggungan yang cukup
3.
Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan
a.
Pengawasan langsung, yaitu
pengawasan yang dilakukan oleh para petugas Bank Indonesia dengan pemeriksaan
setempat terhadap keseluruhan kegiatan bank setiap setahun sekali, apakah bank
mampu mengembangkan usahanya, memelihara kepercayaan masyarakat serta dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang perkreditan secara efektif dan efisien.
b.
Pengawasan khusus, yaitu pengawasan
yang dilakukan terhadap bank yang kegiatannya merugikan kepentingan umum atau
bertentangan dengan kebijakan moneter.
c.
Pengawasan tidak langsung, yaitu
pengawasan yang dilakukan dengan cara menganalisis laporan neraca bulanan dan
triwulan yang harus dikirim oleh bank-bank. Bank Indonesia juga berhak meminta
laporan-laporan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar