Sebelum membahas bagaimana membenahi hukum ekonomi di
Indonesia sebaiknya kita membahas apa yang dimaksud dengan hukum, apa itu hukum
ekonomi ekonomi.
1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,
pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De
Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure
Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan
petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena
itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
- Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum adalah segala
peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
- Mochtar Kusumaatmadja dalam
“Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang
memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah
dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula
mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum
itu dalam kenyataan.
“Jadi kesimpulan yang
didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya
disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan
mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.”
Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara
keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam
kehidupan nyata.
Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum
ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1.
Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2.
Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu
rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat
berbuat korupsi
3.
Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng
dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4.
Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah
diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya
di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di
Indonesia.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai
perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
- Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Kondisi perekonomian Indonesia masih tergolong lambat
akibat dari berbagai permasalahan yang dihadapi sekarang ini. Beberapa
permasalah tersebut antara lain seperti di bawah ini :
·
Iklim investasi
masih buruk. Meningkatnya sektor usaha infrastruktur dan lainnya ternyata tidak
diikuti dengan peningkatan investasi.
·
Tingkat pengangguran tergolong masih tinggi. Masalah
pengangguran di negeri ini memang merupakan masalah klasik yang tiap periode
selalu menjadi perbincangan hangat. Meski sebenarnya telah terjadi penurunan,
namun tetap saja tak banyak membantu bagi pertumbuhan ekonomi. Seperti yang
telah dikutip berbagai media massa bahwa pemerintah bertekad mengurangi angka
pengangguran.
Sebaiknya para pemerintah dan DPR sebetulnya menyelesaikan
masalah ini dengan mengalokasikan anggaran untuk membuat kebijakan
mengoptimalkan modal kerja bagi masyarakat miskin yang berdampak jangka
panjang, peran pemerintah daerah dan UKM.
http://www.lintasberita.web.id/kondisi-perekonomian-indonesia/#ixzzlz00leC1
http://www.lintasberita.web.id/kondisi-perekonomian-indonesia/#ixzzlz00leC1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar