Jika Aku Menjadi Akuntan Publik
Setiap seseorang yang berprofesi harus mempunyai sikap dan
etika yang baik, khususnya akuntan publik. Jika saya menjadi seorang akuntan
publik, saya akan selalu mematuhi dan menerapkan kode etik yang berlaku,
bersikap obyektivitas sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawab, senantiasa
berkomitmen menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang saya lakukan dengan integritas setinggi mungkin sebagai seorang akuntan
publik.
Perlunya etika bagi seorang akuntan publik bertujuan untuk melindungi
kepentingan masyarakat dari kelalaian, kesalahan, atau kecurangan baik secara
disengaja maupun tidak disengaja oleh akuntan publik. Kode etik juga bermaksud
melindungi keluhuran profesi dari perilaku-perilaku yang menyimpang, karena
akuntan publik memiliki posisi sebagai orang kepercayaan masyarakat (klien) dan
menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan masyarakat (klien) atau
dibawah pengawasan pihak lain.
Berikut ini adalah faktor-faktor yang harus saya jadikan
sebagai acuan agar dapat menjadi seorang akuntan profesional :
Fisik: Agar tidak terjadi pencemaran lingkungan (air,
udara), saya dapat menjaga kualitas lingkungan dengan cara mengupayakan
mengurangi pemakaian kertas secara berlebihan. Saya akan menggunakan sistem
terkomputerisasi dengan media elektronik (komputer) dan internet, untuk
menyimpan berkas-berkas dokumen penting atau memberikan informasi yang terkait
dengan pekerjaan saya. Jadi saya tidak perlu menggunakan kertas dan akan
mengurangi penebangan pohon, limbah pabrik kertas yang akan berdampak bagi
kesejahteraan masyarakaat pada udara dan air.
Moral: Saya akan mematuhi dan menjalankan tugas sesuai
dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta
mengikuti ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh
tanggung jawab dan bersikap jujur demi suatu kebenaran. Menerapkan pada diri
saya bahwa kode etik itu penting dan harus diutamakan sebagai landasan agar
tidak melakukan penyimpangan
Penilaian Yang Buruk: Saya harus bersikap independen, yang
artinya seorang akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, karena pekerjaannya
untuk kepentingan umum, tidak membuat kecurangan atau kesalahan. Kepercayaan
masyarakat umum atas sikap independen
sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi
independen, saya harus secara intelektual dan jujur.
Aktivis Pemangku Kepentingan: Tidak memberikan pernyataan
yang tidak benar, dokumen palsu atau yang dipalsukan, melakukan kecurangan
(fraud), ketidakjujuran, dan kelalaian dalam memberikan jasa baik untuk
kepentingan atau keuntungan akuntan publik, klien, ataupun pihak lain atau
mengakibatkan kerugian pihak lain. Saya akan memberikan keyakinan pada
perusahaan, klien dan konsumen bahwa saya
mengerjakan tugas dengan baik, jujur, transaparan, sesuai standar yang
berlaku umum dan meyakini prosesnya secara benar. Melaporkan hasil pekerjaan
fakta yang terjadi.
Ekonomi: Saya tidak melakukan kecurangan pemalsuan transaksi
atas catatan-catatan keuangan, serta eksploitasi lingkungan atau pekerja. Agar
tidak memicu kasus penyimpangan keuangan dan tidak menghambat laju pertumbuhan
ekonomi.
Persaingan: Tidak mudah terpengaruh untuk melakukan hal yang
menyimpang demi keuntungan pribadi, keserakahan semata atau pihak lain. Saya
akan terus belajar, menambah wawasan saya, dengan mencari pengetahuan terbaru
terkait isu-isu yang sedang hangat beredar dimasyarakat, mengikuti
pelatihan-pelatihan untuk mengikuti perekembangan yang terjadi dalam bidang
akuntan publik, untuk menambah pengetahuan dan menambah pengalaman dengan
berbagai penugasan dan mereview atas pekerjaannya. Saya harus mempelajari,
memahami, dan menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan
standar akuntan publik yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Penyimpangan Keuangan: Tidak memanfaatkan situasi untuk
mendapatkan keuntungan atau keserakahan pribadi. Memikirkan dampak yang akan
terjadi jika melakukan suatu penyimpangan, kesalahan ataupun kecurangan.
Kegagalan Tata Kelola: Membuat dan meningkatkan struktur
tata kelola yang baik dan benar dianggap
perlu untuk melindungi kepentingan umum dan bersama. Mampu menilai dan
memastikan bahwa risiko etika yang dihadapi merupakan suatu hal yang penting
dan harus dikelola dengan baik sesuai dengan etika yang berlaku.Akuntabilitas:
Memiliki sikap transparansi yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Tidak melakukan kesalahan
seperti manipulasi data dan hasil laporann.
Sinergi: Terus melakukan perbaikan-perbaikan kualitas kerja
agar bisa menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Membuat keputusan yang tepat
serta etika akuntan publik bertindak dan berhasil membuat, mengubah, atau
meningkatkan untuk masa depan yang lebih baik lagi melalui tindakan yang etis.
Penguatan Hukum Kelembagaan: Membuat peraturan baru tentang
kode etik dan Undang-undang seorang
akuntan yang mampu dijadikan pedoman dan landasan dalam bertindak sesuai yang
seharusnya dilakukan. Membuat suatu standar global bagi para akuntan untuk
keharmonisan bersama.