1. Membuat daftar negara yang
telah menerapkan IFRS tersebut !
Daftar perusahaan yang mengacu
pada IFRS berdasarkan informasi yang diperoleh dari website Badan Standar
Akuntansi Internasional :
- Samsung (Korea Selatan)
- Royal Dutch Shell (Belanda)
- Toyota Motor Corporation (Jepang)
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Indonesia)
- Chevron (USA)
- Logitech International (Swiss)
- Jardine Matheson Holdings (Inggris)
- Allianz (Jerman)
- Total S.A (Perancis)
- Volkswagen (Jerman)
2. Jelaskan bagaimana sifat
adopsi yang telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian (Harmonisasi)
!
Tiga
negara yang paling banyak menggunakan IFRS :
a.
Inggris
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut adalah Hukum Umum.
b.
Belanda
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut adalah Hukum Kode.
c.
Jerman
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut adalah Hukum Kode.
Alasan digunakannya hukum umum atau
hukum kode pada suatu Negara :
a. Hukum umum
Sistem hukum ini dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama
dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni
atau wilayah dari Britania Raya.
Hukum umum di Inggris dibuat oleh hakim
yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka
tentang sistem hukum terdahulu (stare
decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada
hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilanpengadilan harus
mengikuti keputusan ini.
b. Hukum kode
Hukum kode biasa dikenal dengan hukum
sipil (civil law) yang diilhami dari
hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak
dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang
tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem
hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara
menggunakannya.
Sistem hukum kode terlahir dalam perang
dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti
Belanda dan Jerman, yang kemudian diteruskan dalam masa penjajahan bangsa barat
ke asia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan
tetap membawa sistem hukum kode, sehingga sejak saat itu beberapa negara sampai
sekarang menganut sistem hukum kode, termasuk Indonesia.
Sumber :
http://natawidnyana.wordpress.com/2008/10/28/international-financial-reporting-standards-ifrs-a-brief-description/
http://www.indobic.or.id/indobic/isaaa-brief-46-2013-sepuluh-fakta/
http://sesesey.blogspot.com/2014/04/perusahaan-dan-negara-penganut-ifrs.html