Arsip Blog

Rabu, 27 Juni 2012

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia


Sebelum membahas bagaimana membenahi hukum ekonomi di Indonesia sebaiknya kita membahas apa yang dimaksud dengan hukum, apa itu hukum ekonomi ekonomi.

1.      Pengertian Hukum

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
 
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

“Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.”

Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
 

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.

Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1.      Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2.      Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi
3.      Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4.      Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.


  Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  • Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Kondisi perekonomian Indonesia masih tergolong lambat akibat dari berbagai permasalahan yang dihadapi sekarang ini. Beberapa permasalah tersebut antara lain seperti di bawah ini :

·          Iklim investasi masih buruk. Meningkatnya sektor usaha infrastruktur dan lainnya ternyata tidak diikuti dengan peningkatan investasi.
·         Tingkat pengangguran tergolong masih tinggi. Masalah pengangguran di negeri ini memang merupakan masalah klasik yang tiap periode selalu menjadi perbincangan hangat. Meski sebenarnya telah terjadi penurunan, namun tetap saja tak banyak membantu bagi pertumbuhan ekonomi. Seperti yang telah dikutip berbagai media massa bahwa pemerintah bertekad mengurangi angka pengangguran.

Sebaiknya para pemerintah dan DPR sebetulnya menyelesaikan masalah ini dengan mengalokasikan anggaran untuk membuat kebijakan mengoptimalkan modal kerja bagi masyarakat miskin yang berdampak jangka panjang, peran pemerintah daerah dan UKM.

http://www.lintasberita.web.id/kondisi-perekonomian-indonesia/#ixzzlz00leC1





Prospek Investasi di Indonesia


Investasi seperti yang kita ketahui adalah salah factor penting dalam perekonomian, investasi bersama dengan fungsi konsumsi merupakan salah satu factor yang diperlukan bila ingin mengetahui masalah pendapatan. Karena itu dalam tulisan kali ini kami selaku penulis akan mencoba menerangkan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan investasi, macam-macam jenis investasi dan peluang, kekurangan, kelebihan dari berbagai macam investasi selain itu dalam tulisan ini akan diterangkan sedikit mengenai masalah investasi emas sebagai salah satu bentuk investasi yang bisa dibilang cukup baru di masyarakat Indonesia berikut dengan kelebihan dan kekurangan dari investasi emas tersebut.

1.Pengertian investasi
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

2.Macam dan Jenis Investasi
Di atas kita sudah mengetahui bahwa menabung adalah salah satu jenis investasi, akan tetapi ada banyak hal lain dalam hal berinvestasi misalnya dalam bidang property, tanah, saham, surat berharga dan lain sebagainya. Berikut ini adalah beberapa macam jenis investasi yang umum kita temukan di Indonesia :
*       Tabungan dan deposito, merupakan jenis investasi yang paling mudah, murah, praktis dan paling umum kita temukan di dalam masyarakat, invesasi jenis ini merupakan investasi yang bisa dibilang paling sedikit resikonya dibanding dengan investasi jenis lainya. Umumnya ada perbedaan antara deposito dengan tabungan meskipun bukanlah hal yang terlalu bermasalah misalnya Deposito sendiri mirip dengan tabungan namun dengan jangka waktu tertentu, bunga yang di tawarkan di deposito relatif lebih tinggi dari bunga tabungan, namun bila deposito diambil sebelum jangka waktunya maka akan dikenakan penalti.
*       Obligasi , adalah surat hutang dengan jangka waktu tertentu,. Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah ataupun lembaga lainnya. Imbalan dari obligasi adalah modal pokok investasi plus kupon bunga, kupon bunga ini besarnya sudah ditentukan sekian persen dan umumnya lebih tinggi dari suku bunga bank ataupun surat berharga lainya yang dianggap aman, mengingat resiko obligasi yang relatif lebih tinggi. Pembayaran pokok investasi sendiri dilakukan saat obligasi jatuh tempo, yaitu tanggal dimana obligasi habis masa berlakunya
*       Property, adalah jenis investasi yang bisa dibilang paling aman jika disbanding dengan jenis investasi lainya sepeti saham,obligasi atau jenis investasi lainnya. Berinvestasi di bidang property ini cenderung memberikan untung yang lumayan besar di masa yang akan datang ditambah lagi bisnis di bidang ini umumnya nilainya akan bertambah seiring berjalannya waktu jadi keuntungan kita cenderung terus meningkat. Akan tetapi berinvestasi di properti memerlukan jumlah dana relatif besar dan juga komitmen jangka panjang, karena meski nilainya akan terus meningkat, kendala likuiditas yaitu penjualan kembali properti yang tidak mudah dan memakan waktu lama. Dalam memilih property sebagai investasi harus memperhatikan sejumlah aspek, seperti potensi kenaikan harga di masa depan, dan kemungkinan property disewakan kepada pihak lain. Jangan memilih lokasi di daerah "mati", walau murah tapi susah menjual atau menyewakan kembali.
*       Franchise, banyak orang yang ingin membuka usaha baru, tapi tak memiliki keahlian yang cukup dalam mengelola suatu bisang usaha. Bila Anda masuk dalam kategori seperti ini, Anda dapat membeli waralaba atau franchise yang saat ini banyak tersedia. Dalam membeli waralaba. perhatikan perkembangan usaha tersebut, apakah benar-benar sudah teruji dan diminati oleh masyarakat banyak, periksa juga dengan teliti laporan keuangan perusahaan tersebut, apakah dalam lima tahun terakhir tidak mencetak kerugian, dan yang paling penting adalah business support, atau dukungan terhadap investasi Anda, karena inilah inti dari waralaba.
*       Logam Mulia
Pembelian perhiasan seperti emas juga bisa menjadi sarana investasi, selain bisa dijual kembali dengan relatif mudah, harga emas juga terus meningkat dari waktu ke waktu, walaupun harga jualnya lebih rendah ada nilai guna yang telah dipakai. Pembelian emas juga melindungi dari depresiasi mata uang, karena harga emas meningkat seiring dengan inflasi hal ini mirip dengan menyimpan dana dalam bentuk valuta asing, keduanya sama-sama melindungi dari resiko penurunan nilai mata uang. Pembelian atau penjualan saham dapat dilakukan di sejumlah tempat penjualan semacam Aneka Tambang dan Pegadaian, tapi juga dapat dilakukan di toko-toko perhiasan terdekat dengan tempat tinggal Anda. Selisih harga jual dan beli logam mulia berkisar Rp. 5.000 per gramnya. Tapi pada saat-saat krisis seperti sekarang ini, banyak yang menetapkan selisih hingga Rp. 10.000 per gram nya.
*       Saham, Saham merupakan bukti kepemilikan (ekuitas) bukan surat utang,. Membeli saham berarti memiliki sebagian dari perusahaan, artinya juga anda berbagi resiko dengan emiten (penerbit saham). Bila emiten mendapat laba, sebagian akan dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Meski tingkat keuntungan bermain saham ini bisa jadi sangat tinggi, tapi resiko penurunan nilai saham juga cukup tinggi. Dalam bermain saham, diperlukan pengetahuan yang luas mengenai fundamental saham-saham yang akan dikoleksi, keberanian dalam mengambil keputusan, dan mempunyai dana yang cukup besar utuk bermain dan yang paling penting kesiapan mental dalam melihat harga-harga saham yang naik dan turun dalam waktu yang singkat. Apalagi pada kondisi krisi keuangan global pada saat ini yang juga berimbas pada Bursa Efek Indonesia. Untuk bermain saham, Anda harus terdaftar pada salah satu dari banyak perusahaan broker saham yang ada di bursa efek. Umumnya mereka menetapkan setoran awal minimum sejumlah Rp. 50 juta hingga Rp. 100 juta. Namun Anda dapat juga bermain dengan setoran awal yang lebih murah melalui Cyber Trade alias transaksi melalui internet, seperti Indo Premier yang menawarkan setoran awal sejumlah Rp. 20 juta atau Makindo Cyber Trade yang hanya Rp. 10 juta. Biaya transaksi lewat cyber trade umumnya lebih murah daripada order by phone. Di Makindo misalnya, bila transaksi by phone dikenakan fee jual beli sebesar 0.4%/0.3% dengan biaya minimum Rp. 15.000, pada transaksi via internet hanya dikenakan 0.1% saja dengan minimal biaya Rp.25.000.

Ada 5 Keuntungan Investasi Saham, diantaranya adalah :
1. Menarik keuntungan dari IPO
Harga saham IPO sebenarnya adalah harga discount, sehingga pada beberapa emiten dengan harga yang logis di IPO-nya dan didukung dengan kondisi market bullish – maka hari pertama perdagangan adalah profit untuk anda. Lihat kasus IPO-nya ADRO, naik 57% perhari ,harga IPO Rp.1.100/lembar dan day 1 sampai Rp.1760 dan sekarang closed di Rp.1540/lembar. Kasus IPO-nya BIPI juga hampir sama
2. Capital Gain
Selisih harga beli dan harga jual, hal yang umum diharapkan oleh trader dan investor saham. Ada teman saya yang kemarin collect BUMI di harga Rp. 2100/lembar, sekarang tersenyum dengan bullishnya BUMI 3 hari terakhir naik ke Rp.2675/lembar — dan siap terbang kembali ke harga wajarnya BUMI. Artinya dia bisa profit 27% dalam 3 hari — bandingkan dengan bunga deposito yang hanya 7% pertahun.
3. Menerima Deviden
Kalaupun saham anda nilainya turun kan tidak berarti selalu rugi, selama belum cutloss dijual. Terkadang saham-saham bluechips malah jor-joran membagikan deviden. Seperti TLKM yang membagian deviden 2 kali di tahun ini. DEVIDEN adalah sebagian laba hasil usaha perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham, lihat ANTM meskipun nilai sahamnya tergerus turun namun deviden yang sebesar 6,25% adalah gain yang lumayan. Sambil melihat suatu saat harga emas dan nikel kembali booming.
4. Stock Split
Aksi emiten untuk pecah saham sehingga jumlah saham kita tambah banyak tanpa mesti keluar uang lagi. Kemarin teman lain pegang PGAS sebelum akhirnya stock split 1 : 5 sehingga saham teman saya tersebut nambah 5 kali lipat. Bayangkan beli 2 lot jadi 10lot, kalau harganya balik kembali kan apa nggak senyum-senyum
5. Right Issue atau Saham Bonus
Right Issue adalah penawaran saham baru tambahan, biasanya harganya lebih murah dari harga pasar sperti UNTR yang kemarin belum lama menawarkan 1 lot UNTR = Rp. 7500/lembar bagi pemilik 6 lot UNTR. Padahal saat ini harga market UNTR masih diatas Rp. 10.000,-. Dan memang telah lama juga tidak ada pembagian saham bonus, bisa saja akan ada lagi.

Selasa, 26 Juni 2012

Usaha (operasi) Bank Indonesia


Usaha bank Indonesia di bidang perbankan meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.      Usaha-usaha aktif
a.     Mendiskontokan surat wesel dan surat dagang yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan, baik yang ditarik dengan jaminan surat kredit maupun jaminan dokumen pengangkatan serta kertas perbendaharaan Negara.
b.     Membeli dan menjual wesel, kertas-kertas perbendaharaan Negara, obligasi dan lain-lain.
c.     Memberikan kredit kepada perbankan.
d.     Membeli dan menjual logam mulia.

2.      Usaha-usaha pasif
a.     Simpanan dalam rekening Koran dari bank-bank.
b.     Jasa-jasa, meliputi:
·         Memegang kas pemerintah
·         Membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang Negara, menata usaha serta membayar dan melunasi kupon,
·         Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga, dan
·         Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup

3.      Pelaksanaan pengawasan  dan pembinaan
a.     Pengawasan langsung, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh para petugas Bank Indonesia dengan pemeriksaan setempat terhadap keseluruhan kegiatan bank setiap setahun sekali, apakah bank mampu mengembangkan usahanya, memelihara kepercayaan masyarakat serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dibidang perkreditan secara efektif dan efisien.
b.     Pengawasan khusus, yaitu pengawasan yang dilakukan terhadap bank yang kegiatannya merugikan kepentingan umum atau bertentangan dengan kebijakan moneter.
c.     Pengawasan tidak langsung, yaitu pengawasan yang dilakukan dengan cara menganalisis laporan neraca bulanan dan triwulan yang harus dikirim oleh bank-bank. Bank Indonesia juga berhak meminta laporan-laporan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan bank.


Keuntungan dan Kerugian daru Menjual atau Membeli Saham


Sebagaimana diketahui nilai saham ditentukan oleh perkembangan perusahaan. Perusahaan yang semakin berkembang dengan tingkat perolehan keuntungan yang terus meningkat akan meningkatkan nilai sahamnya.

Salah satu surat berharga yang paling banyak diperjualbelikan di pasar modal adalah saham. Namun demikian, investor saham harus jeli dan teliti serta selalu mengikuti perkembangan harga-harga saham di pasar modal.

Pada umumnya,saham memungkinkan si pemilik memperoleh keuntungan (return), malah sering terjadi dalam perekonomian yang stabil, laba yang lebih besar akan diperoleh dalam waktu yang relative singkat (high return).

Berinvestasi dimana pun tentu saja ada resikonya. Tidak terkecuali pada jual beli saham. Sebab ada kalanya harga saham itu akan merosot tajam. Keadaan seperti ini disebut capital cost sebagai kebalikan dari capital gain. Saat harga saham turun drastic dalam waktu yang sangat singkat inilah yang disebut high risk.

Pasar modal atau bursa efek yang sudah ada dan akan berdiri di berbagai kota besar di seluruh tanah air berfungsi menghimpun, mengembangkan, dan meningkatkan penggunaan modal di kota dan daerah sekitarnya. Bursa efek atau pasar modal diharapkan mampu menjadi pembangunan dan pengembangan pasar modal nasional.

Untuk itu perlu sosialisasi dan edukasi tentang pasar modal diseluruh lapisan masyarakat, termasuk didalamnya diperkenalkan, dipelajari, dan diperatikkan di kalangan siswa. Dengan demikian, pasar modal bukan hanya dimiliki oleh konglomerat, pengusaha, dan orang kaya saja tetapi menjadi bagian kehidupan dan kegiatan ekonomi rakyat pada umumnya.